ARKIFM NEWS

Pemda KSB Diminta Ganti Rugi Sitaan Dagangan Di Pasar Bayangan

“Pedagang di pasar bayangan yang ada di kota Taliwang kini telah sudah tidak beraktifitas kembali. semua tak terlepas dari upaya pemerintah melalui dinas terkait yang telah melakukan upaya paksa untuk menertibkan pedagang tersebut.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di “pasar bayangan” dalam Kota Taliwang yang telah ditertibkan pemerintah masih menyisakan persoalan.  Pasalnya, terhadap barang dagangan dari sejumlah pedagang kecil tersebut, belum memiliki kepastian apakah akan diganti atau tidak oleh pemerintah daerah setempat.
Mantan pedagang ikan di Kelurahan Arab Kenangan, Asma Bajube kepada wartawan www.arkifm.com, Selasa (27/3) siang tadi, mengaku mengalami kerugian hingga 4 jutaan  lebih atas penertiban paksa yang dilakukan pemerintah daerah.  Jumlah itu, menurutnya bukanlah jumlah yang sedikit, selain merupakan matapencaharian utama yang hanya dapat menghidupi untuk keperluan sehari-hari. Uang sebanyak itu tak mudah untuk didapat oleh dirinya yang hanya pedagang kecil.

 “Saya tidak tahu, apakah akan diganti rugi atau tidak. Semua dagangan saya diangkut saat penertiban berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada pihak yang datang membicarakan hal tersebut,” ujarnya Asma Bajube dengan nada sedih.
Ia mengaku tidak bisa berjualan lagi, selain belum mendapatkan posisi berdagang di Pasar Tanah Mira Taliwang, semua peralatan dagangan yang diangkut juga belum dikembalikan.
“Selain 40 Kg Ikan kerapuh, 15 Kg ikan Munjair  yang diangkut oleh petugas Sat Pol PP. Barang saya berupa belasan box ikan, ember, bak berkuran besar dan timbangan yang disita juga belum dikembalikan”, keluhnya, yang juga merupakan warga kelurahan Arab Kenangan.
“saya tidak punya penghasilan lain selain berjualan ikan saja. Untuk menyambung hidup, Saat ini, saya meminta saudara saya untuk membantu menanggung biaya hidup kami”, tambahnya.
 Sementara itu, Kadis Pol PP KSB yang coba dikonfirmasi oleh wartawan media ini via WhatsApps terkait tindak lanjut dari kerugian yang dialami oleh pedagang ikan saat penertiban, tampak enggan menjawab secara ekspilit keluhan pedagang ini.
 “Jawabannya ada di surat edaran, saya rekomendasi untuk jawabannya ke pak Sekda”, kata Sihabuddin, AP membalas pertanyaan wartawan via WhatsApps.
Untuk diketahui, pada tanggal 15 Maret 2018 Sat Pol PP KSB melakukan penertiban untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapaknya di dalam Kota Taliwang atau selain di Pasar Tanah Mirah Taliwang. Penertiban tersebut dilakukan menyusul dengan telah diterbitkannya surat edaran tentang pedangan ikan, sayur sayuran dan daging di dalam Kota Taliwang, nomor 300/240/POL-PP/III/2018. Surat edaran tersebut telah disosialisikan dan ditempelkan di lokasi strategis yang biasaya digunakan oleh pedagang untuk berdagang. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Bansos Non Tunai Dari Kemensos Efektif Tekan Kemiskinan 0,3 Persen 

Polres KSB Inisiasikan Lomba TPS ‘Maras’

ArkiFM Friendly Radio

Sembuh, 5 Pasien Covid di KSB Dipulangkan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment