BERITA NASIONAL

Soal Kasus Romahurmuziy, JMN Minta Menag Segera Diperiksa

Jakarta. Radio Arki – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel sejumlah ruang kerja di Kemenag, diduga berkaitan dengan kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag, yang melibatkan Ketua Umun Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.

“Kami meminta KPK segera memeriksa menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pasalnya, penyegelan dua ruangan Kemenag, yakni ruang kerja Menteri Agama (Menag) dan ruang kerja Nur Kholis mengindikasikan adanya keterlibatan Menag dalam kasus Romahurmuziy,” terang Ketua Umum Pengurus Nasional Jaringan Muda Nusantara (PN JMN) A Latif S, dalam keterangan tertulisnya, hari ini (18/3).

“Sejauh yang saya tau bahwa pengangkatan Jabatan Kepala Kantor Wilayah merupakan persetujuan Menteri Agama, kan SK Kakanwil yang bertanda tangan adalah Menteri Agama,” tambah A Latif S.

KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi

Sebelumnya, KPK menduga ada petinggi Kemenag Pusat yang ikut menerima suap bersama-sama Romi.‎ Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

“karena pengangkatan Kakanwil adalah wewenang Menteri. Jadi wajar Menag diperiksa, dan Romi kan kasusnya OTT jual beli jabatan” tutur Latif, panggilan akrab Ketum JMN

Seperti diketahui, Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim. Radio Arki)

Related posts

Didampingi Ibu Negara, Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano

ArkiFM Friendly Radio

KPK masih dalami alur peristiwa suap MK

ArkiFM Friendly Radio

PB HMI Sambut Program Zero Waste di NTB dengan Pelatihan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment