ARKIFM NEWS

2 Politisi Senior, 1 Srikandi Pimpin DPRD KSB

Sumbawa barat. Radio Arki – Pada rapat paripurna masa sidang 1 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengumumkan ketiga pimpinan DPRD Sumbawa Barat definitif untuk masa jabatan 2019 – 2014, Jum’at siang (13/9).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD KSB, dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar. Selanjutnya, naskah pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat masa jabatan 2019-2024 dibacakan oleh Sekwan DPRD Sumbawa Barat.

Dalam naskah tersebut disampaikan unsur pimpinan DPRD Sumbawa Barat definitif. Kedua pimpinan sementara DPRD KSB yakni, Kaharuddin Umar yang sebelumnya sebagai ketua sementara dan Abidin Nasar, SP.,MP yang sebelumnya juga merupakan wakil ketua sementara, ditetapkan sebagai pimpinan definitif. Masing masing sebagai ketua dan wakil ketua 1. Sementara untuk wakil ketua 2 diisi oleh politisi srikandi asal Partai Gerindra yakni, Merliza, S.Sos.I.,MM.

Nama pimpinan DPRD KSB tersebut berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten / Kota pada Pemilu legislatif 2019, serta mengacu kepada Surat Keputusan partai politik sebagai berikut :

  1. Surat keputusan Depan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor 645/IN/DPP/IX/2019, tanggal 9 September 2019 tentang pengesahan dan pentapan calon ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
  2. Surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 101/SKEP/AY-PKS/1440, tanggal 12 Agustus 2019 tentang ketua Fraksi dan pimpinan DPRD Kabupaten Kota Partai Keadilan Sejahtera Se-NTB
  3. Surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gerakan Indonesia Raya (P- GERINDRA) Nomor : 08-0075/Kpts/DPP GERINDRA tanggal 5 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara BaratPeriode 2019 -2024

Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka pmpinan sementara DPRD sudah dapat mengumumkan nama nama pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Periode 2019-2024 sebagaimana diamanatkan oleh pasal 164 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Enk. Radio Arki)

 

 

Related posts

JAMIL NTB Sesalkan Jaksa Menuntut Satu Tahun Atas Meninggalnya ZA

ArkiFM Friendly Radio

Ketua Tim PDPGR Menala Bantah Soal Tudingan Warga

ArkiFM Friendly Radio

KNPI KSB Bagi ACT ke Masjid Masjid

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment