Sumbawa Barat. Radio Arki- Keterlambatan desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa di KSB tahun 2016 belakangan cukup menyita perhatian public. Tidak terkecuali kejaksaan negeri Sumbawa yang memang juga memiliki wilayah yuridiksi Sumbawa Barat. Melalui Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH mengungkapkan tengah mempelajari persoalan keterlambatan dana desa di Sumbawa Barat.
“iya kami dapat informasinya. Dan sekarang persoalannya masih kita pelajari, apakah adalah masalah hokum atau tidak. Yang pastinya kita tidak ingin dana desa tidak masksimal digunakan buat masyarakat desa, atau hanya menguntungkan segelintiran orang dan kelompok saja,” terangnya kepada www.arkifm.com, Rabu (15/3) siang tadi, usai menggelar rapat tim Saber Pungli, di Sumbawa Barat.
Menurut Erwin, kebijakan nasional tentang desa memang menjadi kebijakan yang sangat strategis bagi pembangunan di desa. Karena dengan besarnya anggaran yang dialokasikan cukup fantastis, dan minimnya SDM di desa tentang pengelolaan anggaran, maka bukan tidak mungkin akan banyak oknum pemerintahan desa yang tersangkut persoalan hokum. Dan hal tersebut, faktanya sudah terjadi beberapa desa di NTB.
Ia menegaskan, untuk bisa memaksimalkan anggaran dana desa dialokasikan buat pembangunan. Maka sejatinya harus ada system pengawasan berbagai pihak, termasuk dari kejaksaan, sehingga hal yang tidak dinginkan, tidak terjadi.
“tentu kami sayangkan kalau sampai telat dibuatkan LPJ dana tersebut. Karena ini jelas akan mengahambat pembangunan di desa. Untuk itu kami segera dalami dan lihat potensi pelanggaran yang terjadi,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah membangun kemitraan dengan desa agar system pengelolaan keuangan di desa tidak tersangkut hokum atau sesuai aturan perundangan undang. Berbagai desa diwilayah yuridikasinya juga mulai didatangi untuk diberikan pencerahan hokum tentang dana desa.
“di Sumbawa sudah mulai kita lakukan (pencerahan tentang penggunaaan dana desa). Di Sumbawa Barat juga akan segera kita mulai, hanya meman untuk pencerahan hokum seperti in butuh kerjasama daerah.” Timpalnya.
Seperti diketahui, sejumlah desa di Sumbawa Barat diketahui masih belum menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa tahun 2016. Bahkan, hal tersebut disebut-sebut DPRD Sumbawa Barat bisa menyebabkan Dana Desa tahun berikutnya (2017) tidak dialokasikan pemerintah pusat. (Unang Silatang/RadioArki)