ARKIFM NEWS

Diskominfo KSB Akui Menerima Informasi Rencana Pidanakan Operator TV Kabel Ilegal

Sumbawa Barat. Rado Arki- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat, Ir.Muslimin mengakui bahwa telah menerima informasi secara lisan tentang rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan tindakan tegas berupa pidana terhadap operator TV kabel illegal.

Ia membeberkan, saat ini operator TV kabel memang cukup menjamur di Sumbawa Barat, untuk itu berdasarkan informasi tersebut. pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap TV kabel yang beroperasi di Sumbawa Barat, dan mensosialisasikan kepada operator TV kabel yang ada.

“saya sudah terima informasinya langsung dari teman teman daerah (diskominfo) lain, tetapi secara resmi memang belum ada. untuk itu kita perlu data dulu berapa operator TV kabel yang ada di KSB. Agar kita cek siapa yang belum punya ijin dan belum, untuk itu nanti kita sosialisasikan  tentang aturannya.” Tegasnya, kepada www.arkifm.com, Senin (20/3) siang tadi.

“kita sedang menunggu surat resminya. Karena kita punya kewenangan tersendiri. Masalah bagaimana model tindakan tegas yang rencana dilakukan KPID NTB, itu nanti setelah sudah ada surat resmi dari lembaga terkait. Jadi tidak serta merta juga akan ditindak, apalagi dipidana.” Timpalnya.

Seperti dilansir antarantb.com pada tanggal 13 maret 2017 lalu, Ketua KPID NTB, Syukri Aruman menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap operator TV kabel illegal. Untuk itu pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan dinas Kominfo daerah/kabupaten agar dilakukan pendataan jumlah operator TV kabel yang beroperasi di wilayah setempat. (Unang Silatang.Radio Arki)

Related posts

Ingin Daftar PPS Pilkada KSB 2020, Ini Syarat dan Jadwalnya

ArkiFM Friendly Radio

Tak Hanya Program Pro Rakyat, Fud-Aher Juga Bicara Reformasi Sistem Kerja dan Kesejahteraan ASN

ArkiFM Friendly Radio

Kelompok Sanggar Seni Ponpes Adda’wah Seteluk Dapat Bantuan Reflok dari Kemensos

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment