Sumbawa. Radio Arki – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pribahasa tersebut tepat menggambarkan nasib bandar narkoba berinisial SB (33), warga Desa Tarusa Kecamatan Buer. SB yang merupakan bandar narkoba kelas kakap tersebut, berhasil diringkus Tim Resnarkoba Polres Sumbawa, pada Senin siang (13/4).
SB diringkus di salah satu rumah warga di Desa Setoe Berang, Kecamatan Utan. Terbongkar bahwa SB merupakan sindikat narkoba antar provinsi. Dari tangan SB pun, berhasil diamankan 39 Poket Shabu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH dalam keterangan tertulisnya, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dijelaskan, penangkapan SB berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering membawa narkoba sekitar wilayah Desa Setoe Berang. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Dari hasil pengeladahan, kami menemukan barang bukti berupa 36 poket shabu ukuran sedang, dan 3 poket shabu ukuran kecil, dengan berat 173, 22 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan digital, tutupan botol bong, pipa kaca dan HP”, ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa dari Batam dan barang tersebut adalah miliknya (SB, red). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa.
“Pelaku dan BB kita bawa ke Polres Sumbawa. Kita akan mintai keterangan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)