ARKIFM NEWS

Waktu Pembayaran Lahan Supardi Belum Jelas

Foto: Supardi (Pemilik lahan).

Sumbawa Barat. Radio Arki – Aksi Supardi memblokade lahannya sudah berjalan lebih dari 1 bulan. Meski telah berlangsung cukup lama, hingga kini pembayaran lahan yang sudah bertahun tahun dijadikan jalan dan lapangan tembak itu, tak kunjung dibayarkan.

“Saya bersama BPN dan Pemda sudah buatkan kesepakatan mengenai luas lahan, sehingga muncullah luas 40 are dari 45 are berdasarkan sertifikat. Nah dari 40 are, yang dibebaskan hanya 37 are, sisanya itu saya hibahkan untuk daerah. Meski prosesnya telah berjalan, hingga kini Pemda belum bisa memberikan kepastian waktu kapan akan membayar,” beber Supardi.

“Kita disuruh tunggu, diminta bersabar terus. Tapi ketika mereka (Pemda, red) menggunakan tanah saya bertahun tahun, gak ada istilah tunggu tunggu. Padahal itu lahan produktif yang juga ditumbuhi pohon besar dan berbuah,” tambahnya, dengan nada kecewa.

Sembari menunggu kepastian waktu pembayaran yang tidak menentu, Supardi juga berencana akan menggandeng penasehat hukum. “Sudah ada beberapa pengacara yang komunikasi, namun belum kita putuskan. Tapi jika begini terus, tidak menutup kemungkinan ada rencana kesana. Intinya kita lihat saja perjalanannya nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda KSB, Suryaman saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini SK Penetapan Lokasi (Penlok) tanah Supardi sedang dirubah. Dimana awalnya di dokumen tercantum 31 are. Setelah diukur, kemudian berubah menjadi 37 are. Selanjutnya, setelah SK Penloknya jadi, baru pemilik lahan dipanggil.

“Termasuk juga untuk penilaian harga itu harus dinilai satu bidang. Jika kemarin yang dinilai 31 are, setelah ditambah 6 are, maka nilainya dihitung ulang. Karena laporannya itu satu bidang,” jelasnya.  

Ditengah proses yang terus berjalan, Ia berharap kepada pemilik lahan agar bersabar, karena semuanya juga ingin cepat selesai. “Insyaallah dalam waktu segera. Tidak bisa kita janji, karena nanti kita bohong. Kalau kita bilang satu minggu, sementara lebih dari itu, nanti di koran lagi. Intinya dalam waktu dekatlah, karena kasihan juga teman teman Brimob tidak bisa lewat jalan itu,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemilik lahan sempat mempertanyakan mengenai luas lahan hasil pengukuran Pemda KSB yang berubah ubah. Dimana berdasarkan sertifikat, luas lahan Supardi tercatat seluas 45 are, namun dalam pengukuran Pemda, lahan tersebut berubah menjadi 31 are lebih. Oleh Pemda dan BPN disaksikan pemilik lahan dan Danki Brimob, selanjutnya dilakukan pengukuran ulang, sehingga ukuran tanah kembali berubah menjadi menjadi 40 are. Dari 40 are, hanya 37 are yang dibebaskan, sisanya dihibahkan ke Pemerintah. Pemilik lahan pun menerima keputusan tersebut dan tidak akan menuntut ganti rugi kepada Pemda KSB, lantaran kesalahan dalam penunjukkan batas pada saat penerbitan sertifikat terdahulu. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Cegah Ilegal logging, Kodim KSB Lakukan Sweeping di Hutan Seteluk

ArkiFM Friendly Radio

Panwas Desa Se Kecamatan Brang Ene Dilantik

ArkiFM Friendly Radio

Kades Tua Nanga : Kami Sudah Siapkan Bibit Jagung Gratis Untuk Warga

ArkiFM Friendly Radio