ARKIFM NEWS

Kejari Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Ada Sabu 49 Gram

Foto: Jajaran Forkopimda saat memperlihatkan Barang Bukti 76 perkara.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 76 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, di halaman Kantor Kejari Sumbawa Barat, Senin (12/12).

Pemusnahan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan data rincian Barang Bukti yang akan dimusnahkan oleh kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Abdul Haris, SH.

“Dari 76 perkara, Perkara Narkotika masih mendominasi dengan 35 perkara. BB narkotika ini adalah 49,3 gram Sabu dengan taksiran harga Rp. 73.950.000,” beber Haris.

Sementara untuk perkara lainnya yaitu, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan 10 perkara, pencurian dengan 8 perkara, perjudian 8 perkara, senjata tajam 8 perkara, penganiayaan 2 perkara, penipuan 2 perkara, Obat-obatan 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan pemerkosaan 1 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH mengatakan, kegiatan pemusnahan Baeang Bukti merupakam amanah UU. Dimana Jaksa mempunyai tugas dan kewajiban disamping eksekusi, juga memiliki kewajiban untuk memusnahkan Barang Bukti yang dirampas dari perkara yang sudah inkrach.

“Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk transparansi proses peradilan hukum di Kejari Sumbawa Barat. Perkara Narkotika masih tinggi di Kabupaten Sumbawa Barat ini, sehingga kami Kejari Sumbawa Barat ikut campur dalam hal upaya prefentif dalam menanggulangi peredaran narkotika,” ujar Suseno.

Kejari Sumbawa Barat, sambung Suseno, sudah melakukan banyak upaya prefentif dalam pencegahan peredaran narkotika, seperti melakukan sosialisasi, Koordinasi dengan Dinas Terkait, Koordinasi dengan lembaga vertikal lainnya (Kepolisian, BNN dan Pengadilan).

“Kejari Sumbawa barat juga sudah melaunching Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu,” terang Suseno.

Terkait pemusnahan ini, Kejari Sumbawa barat berterima kasih kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di kejari Sumbawa barat, atas dedikasinya mengawal perkara dari awal sampai proses pemusnahan BB.

“Terima kasih juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, karena telah melakukan tugasnya dengan cepat. Sehingga, kami dapat melakukan program inovasi unggulan kami yaitu SI LAKER (Sistem layanan Antar Kerumah BB dan BB Tilang). Program ini adalah program unggulan kejari Sumbawa barat untuk mengantarkan BB dan BB tilang kerumah korban yang telah memiliki hukum tetap (inkraht) secara gratis”, jelas Suseno.

Proses pemusnahan barang bukti menggunakan proses pembakaran, martil dan pemotongan dengan alat gerinda. Barang Bukti berupa Hendphone dihancurkan dengan menggunakan alat martil, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat grinda, untuk BB Narkotika dan BB lainnya di masukkan kedalam tong yang sudah berisikan Kayu dan Bensin yang sudah menyala.

Turut hadir dalam pemusnahan diantaranya, perwakilan Bupati Sumbawa Barat, Ketua DPRD Sumbawa Barat, Ketua BNN Sumbawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Perwakilan Polres Sumbawa Barat, Perwakilan Dandim 1628 Sumbawa Barat, Kepada Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa Barat, Bakesbangpol dan beberapa tamu undangan lainnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Dihadapan Pemuda Pancasila, Fud Titip Pesan Begini

ArkiFM Friendly Radio

Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Warga Sermong, Bebas!

ArkiFM Friendly Radio

Ancelotti Sebut Penalti Jadi Titik Balik Kemenangan Besar Muenchen