ARKIFM NEWS

HMI dan IMM KSB Menilai PERPU Ormas Menciderai Demokrasi

 

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Ormas telah ditetapkan, hal tersebut membawa konsekuensi dimana pemerintah sangat bebas untuk menentukan mana Ormas yang dilarang atau tidak sesuai aturan perundang undangan tanpa mekanisme hukum pengadilan.”

Sumbawa Barat. Radio Arki- Terbitnya Perppu Organisasi Kemasyarakat (Ormas) nomor 02 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memang mendapat reaksi beragam di seluruh indonesia. Tak terkecuali di Sumbawa Barat. Setelah beberapa hari lalu PMII dan Pemuda Anshor menyatakan dukungan. Kini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Sumbawa Barat menyatakan penolakan keras dan menuding bahwa pemerintah telah mencidrai demokrasi.

massa aksi saat berorasi di kantor bupati KSB

Aksi tersebut digelar di beberapa titik, diantaranya adalah di Gedung DPRD Sumbawa Barat dan Kantor Bupati Sumbawa Barat. Dalam aksi itu beberapa orator menyatakan dengan sangat keras penolakan terhadap terbitnya Perpu tersebut. Sementara itu, massa aksi membawa sejumlah poster yang berisiskan penolakan terhadap Perppu 02 tahun 2017 perubahan atas UU no. 17 tahun 2013 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi juga menciderai Demokrasi.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Mukhlisin mengatakan, penerbitan Perppu Ormas ini merupakan bentuk pelemahan terhadap Ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah dan sama sekali tidak memenuhi syarat seperti yang dituangkan dalam keputusan MK No. 138 tahun 2009 tentang syarat sah penerbitan Perppu.

“kami menolak Perppu ini, kami menilai ini bentuk Diskriminasi terhadap Ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah dan tidak ada kondisi yang mendesak di Indonesia saat ini sebagai syarat sah diterbitkan perppu ini. Dan ini adalah upaya untuk mengkerdilkan demokrasi,”ujarnya.

“kita ini negara hukum. Semestinya pemerintah tidak bisa sewenang wenang membubarkan ormas teertentu tanpa melalui mekanisme hukum yaotu pengadilan.” Imbuhnya.

Muhlisin meminta, Pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dan DPRD Sumbawa Barat untuk dapat menyampaikan tuntutan massa aksi, diantaranya yaitu mendesak agar DPR RI mau menolak Perpu tersebut. .

Sekretaris IMM KSB, Hardoni sedang berorasi depan kantor Bupati KSB

Senada dengan HMI, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) yang juga ikut aksi tersebut, menegaskan mempunyai sikap yang sama dengan HMI, yaitu menolak dengan tegas penerbitan Perppu nomor 02 tahun 2017. Karena sangat menunjukkan arogansi pemerintah atau kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan Ormas.

“kita sepertinya akan digiring ke masa orde baru. Dimana oknum negara menggunakan segala cara untuk melanggengkan kekuasannya. Untuk itu kami memiliki sikap yang sama bahkan lebih keras menyatakan penolakan terhadap Perpu tersebut,”tegas sekretaris IMM KSB, Hardoni.

“harapan terakhir kita adalah DPR RI. Kita harap DPR RI mau menolak Perpu tersebut. Karena setahu kami mereka yang hari ini duduk di parlemen, adalah mereka yang merasakan betul bagaimana kekuasaan orde baru yang telah mencidrai demokrasi, dan bagaimana perjuangan untuk melawannya saat itu.” Imbuhnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, aksi penolakan terhadap Perpu itu tidak bisa diklaim sebagai upaya gerakan anti Pancasila dan tidak pro terhadap upaya untuk memperkuat keutuhan NKRI. Justru sebaliknya yaitu upaya penguatan Pancasila dan menempatkan hukum sebagai panglima dalam upaya mempertahankan NKRI.

wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin saat menerima massa aksi di depan kantor Bupati KSB

“NKRI dan Pancasila tetap harga mati. Untuk itu kami ingin tegaskan pemerintah jangan sewenang-wenang.” Tukasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin mengapresiasi aksi tersebut karena bagian dari hak berdemokrasi.T Tetapi sebagai bagian dari struktur pemerintahan, maka pemerintah daerah tetap akan menghormati peraturan yang tentu sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“saat ini ahli hukum tata negara, yaitu Prof.Yusril Ihza Mahendra sedang melakukan upaya untuk menggugat aturan itu, jadi kita menunggu apapun hasilnya. Karena tentu sebagai pemerintah, kami juga harus taat hukum. Tetapi sebagai bentuk dukungan kami, maka tuntutan ini akan kami sampaikan kepada DPR RI untuk bisa dilakukan langkah sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.”Demikian, Fud Syaifuddin.  (Saharuddin/Moerdini.Radio Arki)

Related posts

BAKESBANGPOL KSB Mengucapkan Selamat Hari Aids Sedunia

ArkiFM Friendly Radio

Jadi PJS Bupati KSB, Ini Pesan Agus Patria

ArkiFM Friendly Radio

Bawaslu Rekomendasikan Kepala Diskoperindag KSB ke KASN

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment