“Kasus SU—oknum anggota DPRD KSB yang dipolisikan belum lama ini, rupa-rupanya mulai memasuki babak baru. Pasalnya, pelapor kasus dugaan penipuan tersebut, Joni Hartono telah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan”
Taliwang,Radio Arki—Pada hari Rabu (06/9) Kepolisian Resor Sumbawa Barat diketahui telah memanggil pelapor, Joni Hartono untuk dimintai keterangan atas laporannya terhadap SU—oknum ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Pelapor juga membeberkan bukti kunci, dimana terdapat bukti transfer sebanyak Rp 375 juta kepada terlapor.
Ditemui wartawan Radio Arki usai pemeriksaan, Joni Hartono menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung selama 2 jam dan dijejali sebanyak 14 pertanyaan seputar kronoligis kasus tersebut.
“Dari semua pertanyaan itu telah saya jawab semua dengan menceritakan seputar peristiwa dan dengan menunjukan sejumlah bukti-bukti yang ada,” terangnya
Dijelaskan, sesuai dengan surat perjanjian bersama dalam kontrak politik yang disepakati bersama SU pada 12 Maret 2015, untuk mengusung Jono Hartono sebagai calon bupati atau wakil bupati melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 lalu yang kemudian tidak dapat direalisaikan.
Selain itu, dalam bunyi pasal 6 yang tertuang dalam kontrak politik tersebut disebutkan bahwa, apabila pihak kedua (SU—Red) selaku pihak partai telah menarik dukungannya atau mengusung calon lain. Maka pihak teralpor bersedia dituntut secara hukum dengan tindak pidana penipuan sebagai mana pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya dalam pasal 7 dapat dijelaskan bahwa pihak pertama (Pelapor—Red) berhak mengalihkan partai pengusung, kepada bakal calon lain yang dianggap berpeluang dan memenuhi syarat dengan mengembalikan sejumlah kerugian yang telah dibayarkan kepada partai pengusung.
“Tentu inilah yang menjadi dasar pertimbangan saya dalam melaporkan SU ke polisi. Mengingat sejauh ini tidak ada itikad baik dari SU untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tandasnya
Kendati demikian, tambah Joni, penyerahan sejumlah uang tersebut dilakukan secara bertahap. Dana Pertama (DP) diserahkan pada tanggal 9 Februari 2015 sebesar Rp. 25 juta, tahap kedua senyak Rp. 50 juta pada tanggal 25 Februari 2015, dan tahap ketiga sebanyak Rp. 300 juta pada tanggal 12 Maret 2015 lalu. Total seluruh dana yang dibayarkan itu sebesar tiga ratus tujuh puluh lima juta, yaitu 50 persen dari nilai kontrak sebesar Rp. 750 juta.
“Saya punya bukti-bukti penyerahan sejumlah uang tersebut, selain kwitansi juga termasuk foto dan beberapa saksi,” terangnya
Menyinggung soal kelanjutan kasus ini, ia menegaskan sesuai dengan keterangan dari pihak kepolisin bakal berlanjut pada pemeriksaan Sekretaris jendral (Sekjen) PKB selaku saksi untuk dimintai keterangan. (BACA : http://arkifm.com/3047-uang-jaminan-pengusungan-calon-bupati-wabup-ksb-2015-berujung-dipolisikan.html)
“saya pun berharap agar pemanggilan saksi-saksi lainnya termasuk juga kepada terlapor bisa disegerakan oleh pihak kepolisian agar permasalah ini terang dan benderang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat yang dikonformasi Radio Arki melalui Kasubag Humas, AKP Suhardi tidak dapat berkomentar banyak lantaran belum menerima laporan dari Satreskrim. Dalam kesempatan itu, pihaknya hanya menyarankan wartawan media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim. Dan sayangnya, pihak terkait tidak berada ditempat, sehingga belum ada penjelasan apapun terkait persoalan tersebut.
Setelah pelapor dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian resor Sumbawa Barat, belum lama ini. Wartawan media ini beberapa kali berupaya untuk meminta keterangan oknum yang bersangkutan, tetapi belum mau memberikan keterangan apapun prihal kasus tersebut. (Moerdini. Radio Arki)