NEWS

Tangani Kasus KDRT Bule Prancis, Advokat Iken : Polres KSB Harus Segera Tuntaskan…

Keterangan : Malikurrahman SH, penasehat hukum pelapor

Sumbawa Barat. Radio Arki- Kepolisian resor Sumbawa Barat didesak untuk segera menuntaskan dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan JNC (42), bule asal Perancis terhadap istrinya JTD (40) di pantai Moro, Bukit Samudra kecamatan Taliwang, 11 Juli 2024 lalu.

Diterangkan Malikurrahman SH advokat yang ditunjuk JTD, laporan polisi yang telah dilakukan kliennya telah cukup lama berproses dan di mediasi di kepolisian resor Sumbawa Barat. Kondisi ini, menurutnya jangan dilihat sepeleh, karena selain akan menjadi potret penegakan hukum di Indonesia yang buruk, perlu juga diketahui adalah dengan lambannya penanganan kasus tersebut akan menjadi gambaran tentang keamanan dunia wisata.

“Memang mereka sama-sama bule, tetapi ini harus serius dan cepat ditangani. Jangan sampai kasus ini menjadi daftar hitam polres Sumbawa Barat di mata turis asing,” tegas Iken, demikian ia akrab disapa, kepada media ini, Sabtu 5 Oktober 2024 sore tadi.

“Kasus KDRT oleh turis asing itu harusnya membuat penegak hukum dapat menunjukkan kualitas penangan kasus yang mumpuni, jangan sampai terkesan ketika ada tekanan lantas kasus tersebut baru ditindaklanjuti, karena bisa saja laporan ini kami tembuskan ke kedutaan,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, tindakan KDRT oleh JNC terhadap istrinya JTD berawal dari JTD yang ingin menuliskan tagihan terhadap suaminya yang malam itu telah pesta dengan beberapa temannya di hotel miliknya yaitu Bukit Samudra, Taliwang. Namun tanpa penjelasan apapun JNC marah dan memukul JTD dengan laptop yang digunakan JTD untuk mencatat tagihan dan keuangan hotelnya itu. Atas tindakan JNC tersebut, JTD langsung berinisiatif melaporkan tindakan itu ke kepolisian setempat. Tetapi sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum juga menuntaskan laporan tersebut.

“Dia (terlapor) mabuk dan memukul klien kami, tentu ini tindakan yang tidak bisa dianggap biasa. Apalagi KDRT itu menjadi perhatian serius kepolisian secara nasional. Jadi kami sayangkan, jika sampai sekarang belum tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala kepolisian resor Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap menerangkan, kasus tersebut telah dilakukan upaya mediasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun belum ada titik temu. Untuk itu pihaknya segera akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus tersebut dapat dinaikkan status ke tahapan penyidikan.

“jadwal gelar perkara masih dijadwalkan oleh penyidik. Perkembangan nanti akan disampaikan oleh penyidik kepada kuasa hukum atau pelapor,” tandasnya. (Admin01. Radio Arki)    

Related posts

TGH Fauzan Zakaria Pimpin Asosiasi Media Siber Indonesia NTB 

ArkiFM Friendly Radio

Ribuan Massa Siap Kawal Pendaftaran Fud Aher ke KPUD Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Dunia Internasional Belajar Sanitasi Aman di KSB

ArkiFM Friendly Radio