ARKIFM NEWS

Apes! Baru Pulang Antar Sabu, seorang Pria Diringkus di Telaga Bertong

Sumbawa Barat. Radio Arki – Seorang pria berinisial NA berusia 25 tahun harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, di sebuah kamar kost yang terletak di Kelurahan Telaga Bertong, Taliwang, pada Rabu malam, 4 Desember 2024.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama tim opsnal Sat Res Narkoba. Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., mengungkapkan bahwa, penangkapan NA terjadi tepat di depan pintu kamar kostnya.

Ketika ditangkap, NA baru saja pulang setelah mengantar pesanan narkotika jenis sabu ke seorang pria yang telah sepakat untuk bertemu di pinggir jalan wilayah Taliwang.

Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kost NA dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket plastik berisi sabu, 1 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp. 400.000, peralatan hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, buku tabungan, serta sabu seberat 7,17 gram.

“Terungkap bahwa NA mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SB yang beralamat di Sumbawa Besar. NA membeli sabu seberat 7 gram seharga Rp. 9.800.000, namun baru membayar sebagian, yaitu Rp. 1.500.000. Sisanya akan dilunasi saat sabu yang dibeli habis terjual,” beber Iptu Zainal, dalam press rilisnya, Selasa 10 Desember 2024..

Selain itu, NA juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima titipan sabu dari SB seberat 8 gram untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui NA. Dengan instruksi dari SB, sabu tersebut diminta untuk diselipkan di tempat aman di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja sampai ada yang mengambilnya.

“Namun NA yang merasa tidak ingin rugi, mengambil sebagian sabu yang dititipkan oleh SB, sehingga jumlah sabu yang dimilikinya melebihi dari yang semestinya,” imbuhnya.

Tersangka NA juga mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket seharga Rp. 400.000. Ia sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkoba dan sengaja ngekos di Kelurahan Telaga Bertong untuk mempermudah kegiatan haramnya.

Kasat Res Narkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, menambahkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang terungkap ini memiliki sistem yang sangat tertutup dan terorganisir. Para pelaku menggunakan timer untuk menghapus pesan-pesan tertentu dalam beberapa waktu.

“Meskipun demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tegasnya.

Saat ini, NA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Pemerintah Desa Tepas Mengucapkan Dirgahayu KSB ke-19

ArkiFM Friendly Radio

Infrastruktur Perumahan Di KSB Terus Ditingkatkan

ArkiFM Friendly Radio

KTT IORA, RI Buka Kerjasama dengan 5 Negara Ini