Keterangan : Kasat lantas Polres Sumbawa Barat, IPTU Dany Agung Pratama
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepolisian resor Sumbawa Barat pada pertengahan tahun ini, tepatnya bulan Juni 2024 telah merilis tentang adanya sindikat mafia penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang banyak digunakan karyawan subkontraktor di wilayah tambang. Meski demikian sampai berita ini diterbitkan kepolisian setempat, belum pernah merilis perkembangan, bahkan terkesan tidak mau memberikan jawaban tentang kelanjutan kasus tersebut.
Kasus ini seakan menguap dan tidak berujung, padahal saat itu, kepolisian resor setempat telah menemukan petunjuk, baik itu saksi -saksi dan petunjuk lainnya, seperti SIM palsu yang memiliki kode Satpas Halmhera Selatan namun diterbitkan di wilayah polda NTB.
Seperti dilaporkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat, IPTU Dany Agung Pratama, penemuan SIM palsu tersebut merupakan temuan dalam operasi patuh Rinjani di kecamatan Maluk. Dalam kesempatan itu, perwira menengah itu menyebut bahwa ada keterlibatan sindikat terorganisir dalam penerbitan SIM palsu tersebut.
“korban dari sindikat ini lebih dari lima orang, masing masing membayar 5 hingga 6 juta rupiah perorang untuk mendapatkan SIM B II tersebut,” ungkap dany, kala itu.
“penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh anggota sindikat berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” imbuhnya.
Komitmen untuk menuntaskan itu sayangnya berbanding terbalik, karena sampai akhir tahun ini, kelanjutan kasus tersebut belum ada kejelasan apapun dan terkesan menguap. Adapun pihak kesatuan lalu lintas kepolisian Resor Sumbawa Barat yang berlakangan juga berusaha dikonfirmasi media ini hanya memberikan jawaban seadanya.
“sudah di reskrim semua pak, karena wewenang penyelidikan ada di reskrim,” jawabnya singkat.
Sementara itu, kesatuan reskrim Kepolisian Resor Sumbawa Barat, IPTU Kades Suadya Atmaja, yang berusaha dikonfirmasi media ini, tidak memberikan jawaban apapun. (Adm01. Radio Arki)