Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bertindak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan pasir di sungai Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh individu tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala DLH KSB, Mars Anugerainsyah, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Senin (20/1/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan setelah menerima laporan tersebut.
“Tim kami sudah meminta masyarakat yang melakukan tambang pasir untuk menghentikan aktivitas mereka. Hal ini karena pihak yang bersangkutan belum memiliki izin, termasuk izin lingkungan,” jelasnya.
Selain melakukan inspeksi langsung, DLH juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak penambang guna melakukan klarifikasi lebih lanjut. Menurut Mars, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan ilegal tersebut.
“Kami minta mereka menghentikan aktivitasnya sementara kami melakukan telaah dan memanggil pihak yang terlibat. Jika ternyata tidak memiliki izin, kami akan tegas meminta mereka untuk menghentikan sepenuhnya sambil mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Mars.
Ia menegaskan bahwa penambangan pasir tanpa izin dapat menyebabkan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan. “Pengambilan pasir di sungai dapat menimbulkan risiko seperti longsor dan kerusakan lingkungan lainnya. Hal ini yang berusaha kami antisipasi agar tidak terjadi di wilayah kita,” tegasnya.
DLH KSB mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. (Admin02.RadioArki)