“Air asam tambang termasuk cairan berbahaya yang perlu dijaga oleh perusahaan. Dalam penanganan air yang termasuk berbahaya ini, perusahaan idealnya harus memperhatikan standarisasi perlakuan dalam setiap kondisi agar tidak merugikan apalagi membahayakan lingkungan sekitar.”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Awal tahun 2017 lalu menjadi babak baru bagi dunia tambang di Sumbawa Barat. Dalam periodesasi itu, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara menjadi masa awal atau dapat dikatakan sebagai masa normalisai pasca dilakukan akuisisi saham pada akhir tahun sebelumnya.
Namun, Seakan menjadi kondisi yang berbanding terbalik dengan visinya, untuk menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan dengan standar operasional prosedur teringgi dan berwawasan lingkungan. Tepat pada awal bulan Pebruari 2017 (1 s.d 9 Peruari 2017) terjadi pelimpasan air asam tambang. Pelimpasan itu diduga menjadi penyebab utama tercemarnya habitat sungai wilayah sungai Tongoloka dan sungai Sejorong.
Pelimpasan air asam tambang, dengan temuan berbagai habitat sungai yang mati, seperti ikan dan sejenisnya membuat berbagai pihak bereaksi. Terutama DPRD Sumbawa Barat. Bahkan seolah melakukan aksi cepat dengan melakukan berbagai upaya. Lembaga terhormat itu mendatangi kementerian terkait dan berbagai dinas yang memegang tanggung jawab langsung tentang lingkungan dan pertambangan. Ya mungkin, berbagai tindakan itu menjadi tindakan yang cukup heboh, dan menyita perhatian banyak pihak.
Menelisik fakta dan alasan perusahaan.
Dalam laporan resmi PT AMNT saat itu, memang telah terjadi kelebihan curah hujan yang akhirnya membuat pihak perusahaan tidak dapat mengendalikan air asam tambang tersebut, dan teraliri kepada sungai sekitar yang dijadikan sebagai kebutuhan keseharian masyarakat setempat. Tentu muncullah pertanyaan publik, apakah dengan alasan alam kemudian dapat dibenarkan adanya pencemaran lingkungan wilayah setempat. Padahal hal seperti bisa saja menjadi trauma mendalam dan berkepanjangan dikalangan masyarakat setempat.
“pelimpasan air asam tambang di Tongo belum lama ini adalah karena Curah hujan tinggi yang menyebabkan lebihnya kapasitas tampungan struktur pengendali sediman operasi tambang. Penanggulangan telah dilakukan secara optimal oleh tim tanggap darurat PT AMNT dengan arahan Tim Teknis KSB.” Terang General Supervisor Komunikasi Publik, Ruslan Ahmad, kepada www.arkifm.com.
Dalam kurun operasional tambang batu hijau, kecelakaan atau insiden serupa dalam catatan dinas lingkungan setempat tidak pernah terjadi. Apalagi alasannya sederhana yaitu tingginya curah hujan. Alasan itu bisa saja masuk akal, tetapi kalau cuaca ekstrim yang dijadikan penyebab, maka ada semestinya ada dampak yang lebih ekstrim atas cuaca tahun 2000 dan 2007 untuk kota Taliwang, ataupun dampak cuaca esktrim pada tahun 2009 di kecamatan Jereweh yang telah menghanyutkan puluhan rumah. Pada kurun cuaca ekstrim itu, jsutru tidak pernah terdengar bahwa telah terjadi pelimpasan air asam tambang di PT NNT(Operator Batu Hijau saat itu).
Berdasrkan laporan perusahaan kepada Dinas Lingkungan Hidup, selama dalam masa intensitas hujan tinggi pada tanggal 1 sampai dengan 9 Pebruari 2017 lalu, diketahui ada tiga kali DAM luapan air asam tambang PT AMNT (SPS Santong). Masing-masing luapan air asam tambang itu terjadi pada tanggal sampai tanggal 1-2 Pebruari untuk luapan pertama, kedua pada tanggal 4 sampai 6 pebruari, terakhir yaitu pada tanggal 7 pebruari.
Dalam masa luapan pertama, DLH Sumbawa Barat sudah merekomendasikan agar PT AMNT mengambil langkah serius dengan meningkatkan campuran kapur guna menetralisir limpasan (luapan air) DAM santong air asam tambang PT AMNT.Jadi sangat disayangkan apabila pada luapan air asam tambang PT AMNT yang ketiga,yaitu tepatnya pada jam 16.05, kondisi PH air sungai Tongoloka dibawah baku mutu sebesar 4,50. Dan terparah terjadi pada tanggal 8 Pebruari tepatnya pada jam 12.40 Wita dengan PH dibaku mutu sebesar 3,37.
Terlepas dari perdebatan tentang alasan cuaca ekstrim yang dijadikan sebagai alasan pelimpasan air asam tambang PT AMNT, dan diduga menjadi penyebab matinya bioata air sungai tongoloka dan sejorong. Pastinya ada kekhawatiran dan ketakutan masyarakat setempat tentang dampak kondisi pelimpasan tersebut. Jadi perlu tindakan tegas dan keberpihakan para pihak agar mencari kebenaran atas hal tersebut dengan sebenarnya, bukan justru menguap dan hilang.
Belum Ada Ujung Sikap DPRD KSB
DPRD KSB termasuk yang paling getol dan garang dalam urusan ini, berbagai upaya juga dilakukan. Konsultasi kepada kementerian dan pemerintah provinsi. Setelah melakukan konsultasi dan turun ke lapangan, Komisi III DPRD Sumbawa Barat mengakui telah menemukan indikasi kelalaian dalam persoalan pelimpasan air asam tambang PT AMNT. Bahkan wakil rakyat itu juga menyebut telah mendapat dukungan kuat dari kementerian terkai, apabila pemerintah daerah ingin menuntut perusahaan atas insiden tersebut..
Melihat dampak atas insiden itu yang mempengaruhi berbagai dimensi. Tentu perlu tindakan tegas pemerintah untuk meminta pertanggung jawaban perusahaan, hal ini juga yang menjadi bagian rekomendasi DPRD setempat. Tetapi akankah ada tindakan tegas pemerintah setelah dorongan para wakil rakyat, semuanya tergantung dari sejauh mana kekuatan politk gedung parlemen itu mengguncang KTC?. Yang jelas masyarakat masih menunggu itu. Karena bagaimanapun sikap pemerintah, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Dan yang perlu diingat bahwa masyarakat membutuhkan jaminan tentang kenyamanan dan keamanan hidup berdampingan dengan aktifitas tambang Batu Hijau setelah perubahan kepemilikan.
“sejauh ini kami (komisi III DPRD KSB) masih konsisnten. Tetapi kita lihat bagaimana respon anggota yang lain tentang persoalan ini. Apakah perlu ada pansus atau tidak, pastinya kami tetap akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil temuan kami dilapangan,” dalih Masadi, Sekretaris Komisi III DPRD KSB, Senin (20/3/2017) lalu.
Pengambilan keputusan di gedung parlemen itu memang tak lepas dari adu kuat secara politik. Dan seperti diketahui kekuatan politik gedung wakil rakyat itu, masih dikuasai penguasa dengan melihat latar belakang dukungan partai dalam proses Pilkada lalu yang mencapai 13 kursi di parlemen. Kondisi itu kontras sekali dengan sikap Bupati yang sangat santai menyikapi persoalan tersebut.
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir.H.WMusyafirin dalam keterangan kepada insan pers, mengakui bahwa, pihaknya telah memberikan ijin pelepasan dengan pertimbangan kondisi darurat dan cuaca ekstrim, dan hal tersebut memang bagian dari Standar Operasioinal Prosedur.
“iya tapikan sesuai SOP. Saya sudah menyatakan itu adalah kondisi dalam keadaan darurat pada tanggal 1 Pebruari, Jadi ketika mengalami situasi darurat, maka dia (Perusahaan) harus melakukan tindakan darurat. Umpamanya di PT AMNT harus dilepas itu (air asam tambang)” akunya kepada www.arkifm.com, belum lama ini.
Ditanya soal sikap pemerintah daerah terhadap dugaan pencemaran lingkungan karena pelimpasan air asam tambang tersebut, Bupati KSB, Dr. H.W.Musyafirin mengungkapkan, upaya pemerintah adalah mengupayakan agar bagaimana mengembalikan kondisi tersebut kembali normal. Seperti kualitas PH air dan konsidi lingkungan sekitarnya.
Sikap pemerintah daerah tersebut bisa saja dianggap lumrah, mungkin dengan alasan pengamanan investasi. Tetapi sekali lagi, publik juga ingin kepastian atau jaminan keamanan dan kenyaman. Terutama bagi mereka yang berada di wilayah aliran yang langsung menjadi daerah pelimpasan air asam tambang perusahaan. Dan serirama dengan itu, sejatinya DPRD KSB juga harus bisa menunjukkan dirinya sebagai lembaga terhormat. Karena setiap rekomendasi yang dikeluarkan bisa diikuti oleh pemerintah daerah. Bukan sekedar menjadi formalitas yang menggugurkan kewajiban, apalagi kemudian ‘menguap’. (Unang silatang. Radio arki)