“Rumah kos di Sumbawa Barat terus menjamur. Maka diperlukan peraturan yang ketat agar keberadaan kos-kosan itu dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan sosial. Terutama dalam hal partisipasi dalam setiap kebijakan pembangunan di Sumbawa Barat.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumbawa Barat, Sihabuddin AP menegaskan telah mengeluarkan tata tertib bagi pemilik dan penghuni rumah kos di Sumbawa Barat. Aturan itu diharapkan akan mampu mengurangi potensi tindakan pelanggaran sosial, dan meningkatkan partisipasi publik dalam menegakkan Perda atau menjaga ketertiban umum.
“Salah satu tata tertibnya, mereka (penghuni kos-kosan) wajib mengikuti kegiatan gotong royong di wilayah setempat. Agar bisa saling mengenal, dan dapat terlibat langsung dalam mengawasi setiap pelanggaran ketertiban.” Tegasnya.
Dijelaskan, fungsi satpol PP memang penegak Perda. Tetapi sebenarnya, kata sihab, ini adalah tugas seluruh eleman masyarakat. Sehingga kalau patut diduga bahwa keberadaan rumah kos tertentu tersebut terdapat tindakan yang melanggar Perda atau menganggu ketertiban umum. Maka semestinya masyarakat setempat, terutama ketua RT itu bisa lebih proaktif melaporkan tindakan itu.
“Misalnya ada kewajiban pengunjung kos –kosan untuk melaporkan keberadaannya di RT. Tetapi karena kurangnya pendekatan RT, dan kurang aktifnya penghuni kos dalam kegiatan sosial setempat, maka sangat terbuka potensi terganggungnya ketertiban umum.” Tegasnya.
Tata tertib itu, lanjut Sihab, telah disampaikan kepada semua elemen sosial. Diantaranya yaitu, camat, lurah, kepala desa dan agen peliuk se-Sumbawa Barat. Ia berharap tata tertib itu bisa dapat segera tersosialisasikan, agar ada tanggung jawabg publik utuk ikut melakukan pengawasan atas ketertiban di wilayah tempat tinggalnya.
Selain kewajiban untuk ikut serta dalam bergotong royong. Ada kewajiban lain yang termaktub dalam tata tertib itu. Pertama, menaati atau tunduk terhadap aturan yang diterbitkan pemerintah setempat. Kedua, melaporkan diri kepada pengurus RT paling lama 1 x 24 jam setelah diterima sebhagai penghini rumah kos. Selanjutnya tidak boleh berada di rumah atau kamar kos dengan orang lain yang bukan muhrim dan terakhir yaitu penghuni kos diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma atauran dan tata nilai ajaran agama secara umum yang berlaku dilingkungan rumah kos.
“Prinsipnya, publik harus paham, bahwa ini tugas kita bersama. Dan kami ingin memperkuat tindakan pencegahan dalam penegakan Perda di KSB. Untuk itu partisipasi publik atas hal tersebut sangat diperlukan. Dan tata tertib ini kita harapkan bisa menjadi pendorong untuk meningkatakan partisipasi publik dalam pencegahan tersebut.” Demikian, tutup Sihab (Unang Silatang.Radio Arki)