ARKIFM NEWS

Kinerja Bawaslu Sumbawa Barat Diragukan

“Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan sementinya tidak boleh dilakukan oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Hal tersebut, selain melabrak aturan perundang undangan, juga menciderai semangat demokrasi yang harusnya bermartabat”.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) di Sumbawa Barat diluar tahapan jadwal kampanye disinggung oleh ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Mustakim Pattawari, S.TP.,M.Si. Ia meragukan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, Bawaslu KSB mestinya menindak tegas setiap pelanggaran dalam setiap proses pemilu, termasuk dengan menindak setiap Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang ‘curi start kampanye’.

“Coba saja cek ke lapangan saat ini,  itu ‘maling maling’ start kampanye leluasa pasang Baliho besar besar di luar jadwal kampanye. Mereka aman aman saja. Padahal soal kampanye sudah jelas di atur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU terkait”, Ujar Mustakim Patawari kepada wartawan www.arkifm.com via whatsApps, Kemarin (5/9).

Ia menambahkan bahwa, pemilu 2019 harusalah baik kualitasnya. Baik dalam proses atau tahapan pelaksanaan, hingga pengawasannya. Memang, untuk hasil yang berkualitas merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk dari parpol sebagai peserta.  Namun, harus diingat bahwa, Bawaslu merupakan ‘wasit’ dalam setiap kontestasi demokrasi.

“Bawaslu itu wasit, jadi harus memahami porsinya. Jangan kami yang dari partai politik ini sudah berusaha taat aturan, namun mereka (Bawaslu KSB, red) juga harus demikian. Jadi saya ingatkan, jangan sekali kali tergoda apalagi sampai terseret pada permainan yang mengorbankan independensi”, Ucap Mustakim Patawari.

(Baca : http://arkifm.com/4382-bawaslu-atensi-bacaleg-di-sumbawa-barat-banyak-curi-start-kampanye.html)

Selain itu, anggota DPRD KSB komisi 1 ini juga menegaskan bahwa, kontestan yang jago jagoan pamer kekuatan tidak boleh dibiarkan terus terusan ‘maling maling start’ kampanye. Karena jika itu dibiarkan, maka integritas lembaga Bawaslu selaku lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, pencegahan dan hingga penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis justru dipertanyakan.

“Jelas itu dalam aturannya, kampanye sebelum tanggal 23 September itu tidak dibolehkan. Jadi saya ingatkan, Bawaslu KSB itu segeralah interopeksi diri dan move on dari pengawasan bersholawat ke pengawasan yang bersungguh sungguh”, Tegas Mustakim Patawari.

Sebelumnya, Bawaslu KSB melalui Ketua Devisi Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan, Gufran, S.Pdi di ruang kerjanya, kemarin (4/9), menyentil soal kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh bacaleg. Ia membenarkan bahwa di Sumbawa Barat menjamurnya Alat Peraga Kampenye (APK) yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan. Sehingga untuk menindaklanjuti hal demikian, pihaknya (Bawaslu, Red) telah melayangkan surat himbauan 2 kali ke partai politik.

“Hari senin depan kami akan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan semua partai politik di Sumbawa Barat. Agenda tersebut digelar untuk menyatukan pemahaman mengenai aturan kampanye itu seperti apa. Selain itu, kami juga meminta agar Parpol segera menertibkan APK yang mengandung unsur ajakan yang tidak sesuai aturan perundang undangan”, Demikian kata Gufran, S.Pdi. (Enk. Radio Arki)

 

 

Related posts

Pemda Sumbawa Barat Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Sampaikan Esensi Idul Adha Dalam Membangun KSB

ArkiFM Friendly Radio

Operasi Plastik Kini Bisa di RSUD Asy Syifa’

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment