“Tahun 2015 lalu scrap atau barang bekas PT Newmont Nusa Tenggara telah dilelang dan memenangkan PT Sinar Tubalong Mandiri (PT STM) sebagai Pemenang. Setelah menyelesaikan administrasi, perusahaan pemenang lelang ini telah mulai melakukan pengangkutan barang bekas secara bertahap. Sayangnya, dari sisa barang bekas yang semestinya dimiliki oleh perusahaan, kini masih ditahan pihak PT AMNT yang merupakan perusahaan pengganti dari PT NNT.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Budi Haryanto pembeli scrap PT NNT Tahun 2015 menuding bahwa, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) telah melakukan upaya untuk mensabotase scrap tahun 2015 miliknya. Hal itu, pasalnya dilakukan tanpa alasan yang jelas, karena pihak manajemen terkesan mempersulit aktifitas pengangkutan sisa scrap tersebut.
“Pada saat itu tahun 2015 saya bekerjasama dengan PT STM untuk memenangkan tender scarap PT NNT. Tendernya sebanyak 7000 ton scrap. Karena menang, maka atomatis bayar, jadi saya bayar lunas. Setelah saya ngambil berkala dua kali sebanyak 4600 ton. Dan pas saya mau ngambil sisanya sebanyak 2446 Ton, PT AMNT mempersulit dan mau menyetarakan dengan harga baru. Tentu ini sangat tidak sesuai dengan kontrak.” Beber Budi, kepada media ini via seluler, selasa 13/11 sore lalu.
Dijelaskan, tahun 2015 melalui kerjasama dengan PT STM pihaknya ikut tender pembelian scrap (barang bekas). Adapun jenis scrap yang disepakati untuk dibeli saat itu berupa Grinding ball, conveyor belt, kabel, dan general. Jenis scrap atau barang bekas tersebut, telah tertuang jelas dalam kontrak SA 1503/001 tanggal 1 desember 2015. Dan berdasarkan kontrak tersebut, harga yang sepakati sebesar Rp 1100 perkilogram. Sehingga harga jual keseluruhan scrap tersebut adalah Rp 7.892.500.000.
Pengangkutan pertama tahun 2016 untuk 4.553 ton dengan harga barang Rp 5.134.333.263., bebernya. Sedangkan untuk pengangkutan kedua, sedianya dilakukan pada tahun 2017. Tetapi sejak saat itu, pihak PT AMNT justru mempersulit budi untuk melakukan pengankutan. Jadi berdasarkan kontrak maka masih ada sisa sebesar 2.446 ton scrap dengan nilai Rp 2 milyar lebih.
“sesuai klausul kontrak tambahan, ada batas akhir kesepakatan yaitu tanggal 30 Juli 2017. Tetapi sejak saat itu, pihak PT AMNT mempersulit dan berupaya untuk membuat kontrak baru dengan harga baru. Bahkan pada tanggal 14 Mei tahun 2018 bersurat dan berkilah bahwa batas kontrak telah habis.” Tukasnya.
Selain itu, dalam surat tersebut PT AMNT memberikan opsi. Pertama, PT AMNT menawarkan uang Budi kembali sebesar Rp 2,4 milyar termasuk bunga deposito pertahun. Kedua, sisa scrap yang belum diambil tersebut tetap bisa diambil dengan syarat bahwa, pihak perusahaan pemenang tender (PT STM) bisa melengkapi dokumen ijin pengangkutan yaitu Ijin Pemuatan Barang sampai batas tanggal 28 Mei 2018. Dan apabila tidak ada respon, maka pihaknya dianggap memilih opsi pertama dan uangnya pun akan dikembali.
“Saya tetap pada pendirian kontrak, bahwa perjanjian itu adalah ada dengan PT NNT, untuk itu saya tetap bawa kapal untuk pengangkutan. Sayangnya sampai tanggal 10 November 2018 atau dua belas hari parkir kapal, pihak PT AMNT terkesan menghalangi. dan menggunakan security PT AMNT untuk menghalangi. Atas sikap itu, khusus dalam pengangkutan saja, saya telah mengalami kerugian sebesar Rp 490 Juta.” Terangnya.
“kalaupun itu mengacu kepada dua opsi yang ditawarkan, tidak ada yang dijalankan PT AMNT. Karena uang saya juga belum dikembalikan dan pengangkutan juga dihalangi. Bahkan PT. AMNT mengutus pengacara. Jadi saya terpaksa kembalikan kapal kosong.”Pungkasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT AMNT yang berusaha dikonfirmasi media ini, belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut. (Unang Silatang. Radio arki)