NEWS

Kadisnakertrans KSB: Belum Ada Arahan Sejak UU Omnibus Law Disahkan

Foto: Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – UU Omnibus law atau cipta kerja yang sempat menuai polemic, akhirnya disahkan oleh DPR RI pada pada rapat paripurna 5 Oktober 2020 lalu. Meski telah disahkan hampir dua pean lalu, Disnakertrans KSB belum menerima arahan di tingkat kabupaten terkait dengan adanya UU Omnibus law.

“Belum ada informasi. Biasanya ketika ada aturan baru, selalu ada edaran, juklak juknis dan sebagainya dari Kementerian Tenaga Kerja maupun dari Pemerintah Provinsi NTB nantinya,” ujar Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si.

Setiap ada aturan baru, pemerintahan di tingkat kabupaten biasaynya dipanggil untuk mengikuti Rakernas. Mungkin karena terkendala Covid-19, sehingga ada penundaan. “Belum tau besok lusa ada virtual terkait Rakernas. Intinya kita masih wait and see,” katanya.

Dijelaskan, UU biasanya tidak serta merta diimplementasikan di lapangan, artinya ada masanya. Seperti undang undang no 23 tahun 2014, yang efektifnya 1 januari 2017 baru diberlakukan. Dimana dalam aturan tersebut, kehutanan dan pertambangan ditarik. Jadi sebelumnya masih Tarik ulur.

“Apakah UU Ombnibuslaw juga seperti itu, kita belum tahu. Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal itu. Intinya, kami di Disnakertrans masih menunggu,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Hati-Hati, Diduga Ada Percobaan Penculikan Anak Di Taman Tiang Nam

ArkiFM Friendly Radio

Gubernur Minta Desa Labuan Jambu Jadi Pilot Project Pengembangan SimpelDesa

ArkiFM Friendly Radio

Sepakati Iuran Bulanan Aparatur, Pemdes Manemeng Berhasil Qurban Dua Ekor Sapi

ArkiFM Friendly Radio

You cannot copy content of this page