NEWS

KPU Sumbawa Barat Tetapkan Amar Nani Sebagai Kepala Daerah Terpilih

Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menetapkan pasangan H. Amar Nurmansyah dan Hj. Hanipah (Amar Nani) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi, menjelaskan bahwa keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Penetapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,” terang Herman Jayadi.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 60 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 3/PL.02.7-BA/5207/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Dengan penetapan ini, pasangan Amar Nani resmi menyandang status sebagai kepala daerah terpilih yang akan memimpin Kabupaten Sumbawa Barat periode mendatang. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada 2024 di tingkat KPU Sumbawa Barat.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pasangan terpilih selanjutnya akan menjalani tahapan pelantikan yang dijadwalkan sesuai ketetapan dari pemerintah pusat. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Formasi Perangkat Daerah Baru (PDB) Diyakini Bakal Percepat Pembangunan Daerah

ArkiFM Friendly Radio

Siswa SMKN 1 Brang Ene Lakukan Kunjungan Eduwisata ke Kejari KSB

ArkiFM Friendly Radio

Sowan ke Basecamp M16, Karo Humas NTB Minta Maaf

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page