NEWS

Diduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Tak Berizin, Puluhan Lapak di Labuhan Haji Dibongkar Paksa

Keterangan : suasana penertiban lokasi/lapak yang diduga tempat prostitusi (sumber. arki)

Lombok Timur. Radio Arki — Puluhan lapak liar yang berdiri di kawasan pesisir Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya dibongkar paksa oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Koramil. Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya laporan warga terkait dugaan praktik asusila dan penjualan minuman keras yang berlangsung di tempat-tempat tersebut.

Lapak-lapak yang sebagian besar berdiri secara semi permanen ini telah lama menjadi sorotan masyarakat setempat. Selain menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin resmi, beberapa di antaranya disebut-sebut menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, yang mencoreng citra kawasan wisata Pantai Labuhan Haji.

Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan mengundang seluruh pemilik lapak untuk mengikuti sosialisasi yang digelar belum lama ini.

“Dalam pertemuan tersebut, kami minta agar penutup bilik-bilik tempat duduk dibongkar sendiri oleh pemilik. Kami juga melarang keras penjualan minuman keras dan menekankan pentingnya mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan,” ujar Baiq Lian saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei kemarin.

Namun, menurut Lian, imbauan tersebut tidak diindahkan. Tidak ada langkah nyata dari para pemilik lapak untuk menertibkan sendiri usahanya. Bahkan, aktivitas di lapak-lapak tersebut tetap berlangsung seperti biasa, memaksa pemerintah daerah mengambil langkah tegas.

“Kami beri kesempatan, tapi karena tidak ada itikad baik, maka tim gabungan turun langsung. Total ada sekitar 40 lapak yang kami targetkan untuk dibongkar dalam kegiatan penertiban ini,” jelasnya.

Pihak kecamatan juga telah menelusuri ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan status legalitas lapak-lapak tersebut. Hasilnya mengejutkan—tidak satu pun instansi yang memiliki data perizinan dari bangunan-bangunan di sepanjang Pantai Labuhan Haji hingga Surya Wangi.

“Kami sudah cek ke Dinas Pariwisata, Bapenda, dan Dinas Koperasi. Tidak ada data ataupun izin resmi yang dikeluarkan terhadap lapak-lapak ini. Artinya, mereka beroperasi secara ilegal,” tegas Lian.

Meski begitu, Lian menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa kekerasan. Pendekatan persuasif dan koordinasi tetap dikedepankan guna menghindari gesekan di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan demi menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan tujuan kawasan wisata.

Ia pun mengingatkan para pemilik lapak agar tidak kembali mendirikan bangunan secara ilegal di lokasi tersebut, apalagi jika digunakan untuk aktivitas melanggar hukum seperti penjualan miras atau prostitusi.

“Kami sudah koordinasikan dengan pimpinan agar segera dibuat regulasi yang lebih tegas. Tujuannya bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi agar kegiatan ekonomi di kawasan pesisir ini berjalan tertib dan tidak merusak nilai-nilai sosial serta citra pariwisata,” pungkasnya. (UR. Radio Arki)

Related posts

Jual Tramadol Buat ‘Nge-fly’, Pemuda Asal Taliwang Ini Dibekuk

ArkiFM Friendly Radio

STQ X Brang Ene, Camat : Jangan Hanya Ceremonial

ArkiFM Friendly Radio

70 Peserta Ikuti Lomba Tembak Eksekutif Piala Danrem 162 WB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page