ARKIFMNEWS

Perlu Kajian Ulang, KP2KP Taliwang Beri Masukan Soal Syarat NPWP Bagi Warga Miskin

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang memberikan masukan terkait kebijakan beberapa pihak yang menjadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk berbagai kepentingan seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit maupun menerima bantuan sosial.

Penerapan syarat tersebut, perlu dikaji ulang khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kepala KP2KP Taliwang, Mohamad Anwar, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki NPWP hanya berlaku jika telah terpenuhi dua unsur utama, yakni syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif berkaitan dengan keberadaan subjek pajak (individu), sementara syarat objektif menyangkut adanya penghasilan atau objek pajak yang dikenakan kewajiban perpajakan.

“NPWP itu wajib dimiliki ketika syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Subjektif ini orangnya, objektif itu penghasilannya. Kalau tidak ada penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ya tidak wajib memiliki NPWP,” terang Anwar saat ditemui di kantornya, Senin, 1 Juni 2025.

Menurutnya, sebagian besar penerima bantuan sosial merupakan masyarakat miskin atau pra-sejahtera yang sejatinya tidak memiliki penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, menjadikan NPWP sebagai syarat penerimaan bantuan dianggap kurang tepat dan hanya menambah beban administratif bagi masyarakat kecil.

“Penerima bantuan yang jelas-jelas dari kalangan tidak mampu, semestinya tidak diwajibkan memiliki NPWP sebab mereka menerima bantuan itu kan karena mereka miskin, yang artinya penghasilannya di bawah PTKP,” ujarnya.

Anwar menilai bahwa kebijakan tersebut dapat dihapus untuk memudahkan masyarakat dalam menerima bantuan, karena hanya akan menambah pekerjaan administratif yang tidak memiliki dampak langsung terhadap penerimaan pajak negara.

“Kalaupun mereka punya NPWP, mereka hanya wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saja tanpa ada potensi bayar pajak. Apalagi bagi masyarakat yang tidak familiar dengan teknologi informasi, ini tidak mudah karena mereka harus membuat email dan password untuk masuk ke aplikasi djponline,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anwar menekankan agar semua pihak dapat menyesuaikan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa penerapan syarat administratif, seperti NPWP, tidak menjadi penghambat akses bantuan bagi masyarakat kecil. Persyaratan tersebut dapat disesuaikan untuk lebih memudahkan bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (Admin02 RadioArki)

Related posts

ABG “Demam” Balap Liar, Kapolres KSB : Orang Tua Kurang Kontrol

Ajak Ahok Rapat di DPD PDIP, Ketua Timses: Ada yang Dihambat di Lapangan

ArkiFM Friendly Radio

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Leave a Comment

You cannot copy content of this page