NEWS

Pembangunan Jalan Senayan–Lamusung Diduga Tidak Sesuai RTRW, Aktifis Desak APH Turun Tangan

Keterangan poto : Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat, Muhammad Nafan saat diwawancarai arki TV, saat program KUPAS bertajuk “Proyek Rp 28 Milyar Sarat Masalah?. (sumber.arki)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Proyek pembangunan jalan Senayan–Lamusung di Kabupaten Sumbawa Barat semakin memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran hingga Rp28 miliar itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Tahun 2020–2040.

Dalam dokumen yang merupakan dokumen resmi yang menjadi rujukan dalam pembangunan, trase jalan tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas pembangunan jalan kabupaten yang tercantum dalam lampiran dokumen RTRW. Tercatat sebanyak 158 rencana pembangunan jalan kabupaten yang menjadi fokus pembangunan selama 20 tahun ke depan. Namun, jalan Senayan–Lamusung tidak termasuk di dalamnya.

“kami sudah cek, jalan senayan-lamusung tidak ada” ujar Aktifis Sumbawa Barat, Abu Bakar, saat dikonfirmasi media ini, Senin 16 Juni 2025 sore tadi.

 “Kami sudah beberapa kali menyuarakan persoalan ini melalui aksi dan penyampaian aspirasi. Namun Pemda hanya berdalih bahwa semuanya sudah sesuai aturan, termasuk RTRW. Padahal temuan dari dokumen resmi menunjukkan hal yang berbeda,” imbuhnya.

Menurutnya, temuan ini mempertegas adanya indikasi masalah serius dalam pelaksanaan proyek. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek jalan tersebut.

Sebelumnya, dalam tayangan program investigasi KUPAS (Kuliti Fakta dan Realitas) arki TV bertajuk “Proyek Rp 28 Milyar Sarat Masalah?”, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat, Muhammad Nafan, menegaskan bahwa pembangunan jalan itu telah sesuai aturan, termasuk RTRW dan telah melalui mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat masyarakat, termasuk juga dalam pembebasan lahannya.

“semua itu, kami tidak lepas dari dasar hukum, bahkan sekarang sudah dinikmati oleh masyarakat,”pungkasnya.

Dalam penelusuran dokumen Perda RTRW Nomor 11 tahun 2020 yang dilakukan media ini, kawasan Seteluk hingga Poto Tano yang dilintasi proyek jalan tersebut merupakan zona pertanian berdasarkan klasifikasi tata ruang dalam RTRW. Jadi dengan adanya pembangunan jalan di kawasan ini telah mengakibatkan penyusutan luas lahan pertanian produktif.

Persoalan ini semakin serius karena bisa berdampak terhadap dokumen legalitas perizinan proyek tersebut, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terbukti proyek ini dibangun tidak sesuai RTRW, maka dokumen perizinan yang menyertainya berpotensi cacat hukum.

Bahkan dalam Peraturan pemerintah nonmor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, khususnya pasal 221 menyebutkan “Jika pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang menimbulkan dampak yang luas, merugikan kepentingan umum, atau mengandung unsur kesengajaan, maka selain sanksi administratif, dapat diterapkan juga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan lainnya. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Anggaran 750 Milliar Utang Pemprov NTB Ternyata Digunakan Untuk Ini

ArkiFM Friendly Radio

Sekda Minta Pemdes Transparan dalam Mengelolah Dana Desa

ArkiFM Friendly Radio

Pencuri HP Kembali dari Persembunyian, Langsung Ditangkap Polisi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page