Mataram. Radio Arki – Langkah Polres Sumbawa yang melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media di NTB terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB. Organisasi wartawan tertua di tanah air itu menilai tindakan aparat berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa pemanggilan media oleh polisi tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi yang menjamin kemerdekaan pers.
“Kami menyayangkan langkah Polres Sumbawa. Ini bisa menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Wartawan yang menulis berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, serta menaati kode etik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya, Kamis malam (21/8/2025).
Menurut jurnalis senior Radar Lombok itu, pihaknya telah meneliti berita yang dipersoalkan pelapor dan menemukan bahwa peliputan maupun pemuatannya telah sesuai dengan Undang-undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pandangan kami jelas, wartawan yang berpegang pada fakta dan kode etik memiliki perlindungan hukum. Itu diatur tegas dalam UU Pers, khususnya Pasal 17,” katanya lantang.
Iklil menambahkan, pemanggilan terhadap jurnalis, baik sebagai saksi maupun terlapor dalam kasus pemberitaan, jelas berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers yang menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
“Jurnalis harus bisa bekerja tanpa tekanan, intimidasi, atau ancaman hukum. Kalau ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menilai, surat pemanggilan terhadap tujuh media ini sekaligus menunjukkan lemahnya pemahaman penyidik Polres Sumbawa mengenai UU Pers dan kode etik jurnalistik. Padahal, setiap perselisihan akibat pemberitaan merupakan ranah etik, bukan ranah pidana. Seharusnya sengketa pemberitaan diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melapor ke polisi.
Lebih lanjut, Iklil mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, yakni Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017, yang mengatur koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Pada Pasal 4 ayat (2) MoU tersebut ditegaskan bahwa ketika polisi menerima pengaduan terkait sengketa pemberitaan, aparat seharusnya mengarahkan pihak pengadu untuk menempuh langkah berjenjang, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers atau melalui jalur perdata.
“Karena itu, kami mendesak Polres Sumbawa menghormati MoU tersebut. Jangan sampai aparat justru bertindak di luar koridor hukum yang berlaku. Kalau ini diteruskan, sama saja mencederai kebebasan pers,” ucapnya.
Iklil menegaskan, PWI NTB mendesak Polres Sumbawa segera mencabut surat pemanggilan terhadap tujuh media tersebut. Ia juga mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
“Kami tegaskan, jurnalis tidak boleh diintimidasi. Sengketa pers itu ranah Dewan Pers, bukan ranah pidana. Polisi harus menghormati UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (Admin01. Radio arki)
