Sumbawa Barat. Radio Arki — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat memulai pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada Masa Sidang I Tahun 2025. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD KSB, Senin, 24 November 2025.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Riyan Maulana, S.AP, menyampaikan penjelasan resmi mengenai Raperda yang akan menjadi fokus pembahasan, yakni Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD KSB, terdapat satu Raperda inisiatif yang dijadwalkan untuk dibahas pada masa sidang ini. Raperda tersebut diajukan mengingat penyelenggaraan urusan kesehatan, termasuk penanggulangan penyakit menular, merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah otonom.
“Pengajuan Raperda ini kami pandang penting untuk menjamin efektivitas penanggulangan penyakit menular sesuai kebutuhan dan muatan lokal, sebagai pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Riyan saat menyampaikan penjelasan Bapemperda di hadapan peserta sidang.
Dalam pemaparannya, Riyan menegaskan bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai wujud upaya memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyakit menular dipandang sebagai ancaman serius yang dapat menimbulkan kesakitan, kematian, kecacatan, serta menurunkan produktivitas masyarakat. Dampak sosial ekonomi yang dihasilkan pun kerap menjadi beban bagi keluarga maupun pemerintah daerah.
Karena itu, kata Riyan, diperlukan pengaturan yang memadai sebagai dasar hukum kuat untuk mendorong upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang diajukan Bapemperda terdiri dari 15 bab dengan 32 pasal. Substansi utama yang diatur meliputi: Penetapan Penyakit Menular yang Harus Ditanggulangi. Selanjutnya dijelaskan juga Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberantasan. Selain itu tentang penyediaan Sumber Daya Kesehatan, serta Hak dan Kewajiban Masyarakat. Selanjutnya tentang Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
Selain itu, Raperda ini juga menjadi dasar hukum penerapan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga denda administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, terutama dalam situasi darurat kesehatan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari risiko penularan penyakit. Menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular. Meminimalisir kerugian sosial, budaya, dan ekonomi yang ditimbulkan penyakit menular. Mengatur secara jelas jenis penyakit menular, tata cara penanggulangan, dan pengelolaan sumber daya. Mendorong partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan institusi pendidikan, termasuk peran relawan. Menyediakan dasar hukum yang kuat untuk penerapan sanksi administratif. Meningkatkan kualitas hidup dengan mengurangi risiko penyakit kronis yang dapat muncul dari infeksi menular tertentu.
“Secara umum, Raperda ini berfungsi sebagai payung hukum untuk memastikan respons yang cepat, terkoordinasi, dan terstruktur dalam menghadapi ancaman penyakit menular,” tegas Riyan.
Menutup penyampaiannya, Bapemperda berharap Raperda inisiatif ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
“Semoga Raperda ini memenuhi kebutuhan dan memberikan kemanfaatan bagi negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Riyan. (Admin02.RadioArki)
