Sumbawa Barat. Radio Arki — Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menutup aktivitas tambang emas perendaman ilegal yang masih marak terjadi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh.
Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran serius terhadap ancaman kerusakan lingkungan, terutama karena lokasi tambang berada di kawasan hulu sungai yang menjadi sumber mata air utama masyarakat setempat.
Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki AR, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, setiap perusahaan maupun kelompok yang ingin melakukan kegiatan pertambangan wajib terlebih dahulu mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tambang ilegal tidak dibolehkan. Silakan pihak perusahaan mengurus izin sebelum operasi berjalan. Kalau tidak mendapatkan izin, sebaiknya berhenti saja beroperasi,” tegas H. Basuki AR, Rabu 17 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, persoalan tambang ilegal di Jereweh telah dieskalasi ke tingkat provinsi, terutama melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan, Komisi III DPRD KSB terus mendorong agar ada langkah konkret berupa penertiban di lapangan.
“Ini sudah kami eskalasi ke provinsi, beberapa kali melalui ESDM dan DLH. Informasinya, akan dilakukan penertiban setelah koordinasi dengan Gakkum ESDM yang baru terbentuk,” tambahnya.
Sorotan publik terhadap tambang emas perendaman ilegal di Desa Belo semakin menguat setelah hasil pantauan lapangan media melalui drone pada Senin, 15 Desember 2025, menunjukkan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan lindung itu masih berlangsung dengan relatif bebas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat, terutama terkait keberlanjutan sumber air bersih, serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan warga. Selain itu, pembukaan lahan dan aktivitas tambang tanpa pengelolaan yang jelas turut memperparah kerusakan hutan di wilayah tersebut.
Ironisnya, meski aktivitas tambang ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh berbagai pihak, pemerintah daerah bersama APH dinilai belum menunjukkan tindakan nyata yang tegas di lapangan.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta yang kian memperkuat dugaan pelanggaran serius. Lokasi tambang emas perendaman ilegal tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan, sehingga tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Keberadaan tambang di kawasan hutan berisiko mempercepat degradasi lingkungan, merusak ekosistem, serta mengancam fungsi hutan sebagai daerah resapan air.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nurrahmadin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Kami sudah mengecek langsung ke lapangan, dan hasilnya menurut pengakuan otiritas di lokasi tambang bahwa sudah lima hari ini tidak beroperasi. Hasil pantauan tersebut akan kami laporkan ke Bupati, Dinas ESDM Provinsi, serta kementerian terkait,” ujar Aku Nurrahmadin. (Admin02.RadioArki)
