NEWS

Kuli Farm Dorong Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Sampah Produksi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Persoalan sampah masih menjadi masalah klasik di kawasan industri dan pertambangan. Intensitas aktivitas ekonomi yang tinggi kerap diikuti peningkatan volume sampah, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan tanggung jawab pengelolaan yang memadai.

Hal tersebut mengundang nalar kritis salah satu NGO pengolahan sampah di kecamatan Maluk, Kuli Farm. Ketua NGO tersebut, Alimuddin mengatakan Kondisi ini sangat memprihatinkan untuk itu penting adanya kepedulian pelaku usaha terhadap sampah yang mereka hasilkan, terutama usaha yang beroperasi di kawasan tambang Batu Hijau, Kecamatan Maluk, KSB

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut menekankan kewajiban setiap kawasan untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Undang-undang menegaskan bahwa sampah bukan urusan pihak lain atau sekadar dibebankan kepada lingkungan dan masyarakat. Sampah merupakan tanggung jawab langsung penghasilnya, baik individu, rumah tangga, maupun pelaku usaha,” ujar Alimuddin, melalui rilis yang diterima media ini, Ahad 21 Desember 2025 kemarin

Masih banyak pelaku usaha yang belum menjalankan prinsip tersebut secara konsisten, lanjut Alim. Sampah dari aktivitas usaha, termasuk di kawasan tambang, kerap berakhir mencemari lingkungan akibat tidak adanya sistem pengelolaan yang adil dan transparan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat regulasi dan prinsip keadilan lingkungan.

Menurut Alimuddin, pengelolaan persampahan harus dilaksanakan secara berkeadilan, salah satunya melalui penetapan tarif pengolahan sampah berdasarkan volume yang dihasilkan. Semakin besar volume sampah yang diproduksi, semakin besar pula biaya pengelolaan yang harus ditanggung pelaku usaha. Skema ini dinilai mampu mendorong pengurangan sampah sejak dari hulu.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengubah pola pikir pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai konsekuensi aktivitas produksi yang wajib dikelola secara serius dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan sampah tidak sekadar dijadikan label pemberdayaan. Program pemberdayaan, kata dia, harus berdampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat, bukan menjadi legitimasi praktik pengelolaan sampah yang tidak transparan atau tidak adil.

“Pelaku usaha, khususnya yang berada di kawasan tambang, harus mulai mengambil peran aktif dalam pengelolaan sampah. Kepedulian terhadap sampah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

DP2KBP3A Paparkan Pentingnya Mengatur Jarak Kehamilan

ArkiFM Friendly Radio

Resmi Dilantik, HMI Cabang Mataram Diminta Perkuat Gerakan Intelektual

ArkiFM Friendly Radio

KSB Miliki Gedung Perpustakaan Baru

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page