NEWS

Penyidikan Combine Harvester Disebut Perintah Pimpinan, Praktisi Hukum Pertanyakan ini….

Keterangan : Kajari KSB, Agung Pamungkas SH sedang konfrensi pers (tengah), Senin 12 Januari 2026

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan pengadaan bantuan mesin panen padi (combine harvester) di Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat dilakukan atas perintah pimpinan. Perkara yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,25 miliar tersebut kini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menyatakan bahwa peningkatan status perkara merupakan bagian dari kebijakan struktural kejaksaan, sejalan dengan atensi pimpinan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai rawan penyimpangan.

“Itu perintah pimpinan. Teman-teman pers juga mengetahui bahwa di Kejati NTB tengah dilakukan penanganan terhadap pelaksanaan Pokir di daerah. Karena itu, saya memerintahkan dilakukan pemeriksaan terhadap Pokir di DPRD Sumbawa Barat,” tegas Agung Pamungkas saat konferensi pers, pada Senin 12 Januari 2026 lalu.

Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyelidik menemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum yang dinilai telah cukup. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan penggunaan anggaran publik.

Meski demikian, di tengah proses penyidikan tersebut, Kejari Sumbawa Barat justru diketahui telah mengembalikan sejumlah mesin combine harvester (mesin panen) yang sebelumnya ditahan. Pengembalian itu disebut dilakukan dengan alasan memasuki masa panen, sehingga alat tersebut dibutuhkan oleh petani untuk menunjang kegiatan pertanian.

Keterangan : Praktisi Hukum, Malikurrahman SH.

Menanggapi dinamika tersebut, praktisi hukum Malikurrahman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan bantuan combine harvester harus dilakukan secara terbuka dan profesional, terutama setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Salah satu hal mendasar yang harus dijelaskan oleh aparat penegak hukum adalah status barang bukti yang selama ini berada dalam penguasaan kejaksaan.

“APH harus terbuka. Barang bukti yang ditahan itu statusnya apa? Apakah penyitaan atau hanya pengamanan? Karena setelah perkara naik ke penyidikan, kejaksaan belum secara tegas menyampaikan status barang bukti tersebut,” ujar Iken, demikian ia akrab disapa.

Ia menilai, kejelasan status barang bukti penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik, sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat mengaburkan substansi perkara. Kejari KSB juga harusnya mulai membuka, dalam pengadaan 21 combine harvest dalam kurun tahun 2023 sampai tahun 2025 itu mana saja yang sudah terpenuhi menjadi penyidikan.

“apakah semuanya, atau sebagian. Harus dibuka?” ujarnya mempertanyakan.  

Lebih lanjut, Malikurrahman juga menyinggung pernyataan Inspektorat yang menyebut bahwa pengadaan bantuan combine harvester tidak bermasalah. Menurutnya, hasil pemeriksaan inspektorat tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.

“Banyak perkara korupsi justru dibongkar jaksa meskipun sebelumnya BPK menyatakan tidak ada masalah, bahkan daerahnya memperoleh opini WTP. Apalagi hanya inspektorat,?” tegas Iken, pengacara ini disapa.

Iken bahkan mengingatkan agar Inspektorat menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan. Jika lembaga pengawasan internal seperti inspektorat terkesan membela atau memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran, hal tersebut justru berpotensi memunculkan pertanyaan baru dalam proses penyidikan.

“Kalau inspektorat seolah-olah pasang badan, justru bisa memicu kejaksaan untuk mengejar lebih jauh, ada apa di balik itu. Artinya, ada etika kelembagaan yang harus dijaga,” ujarnya.

Keterangan : Combine Harvester yang sempat ditahan oleh Kejari KSB (sumber:radio arki)

Sebelumnya, Agung Pamungkas juga menjelaskan bahwa tidak seluruh barang bukti langsung diamankan secara bersamaan. Terdapat pertimbangan teknis penyidikan yang tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun ia memastikan seluruh langkah penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP).

Seperti diketahui, bantuan mesin combine harvester tersebut merupakan program yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat pada rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025, yang kini menjadi fokus utama penyidikan karena dinilai memiliki potensi kerawanan penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sumbawa Barat belum menetapkan tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memastikan konstruksi hukum yang kuat sebelum menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Dalam perkara ini, Kejari Sumbawa Barat disebut menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP Nasional sebagai sangkaan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 604 KUHP Nasional sebagai sangkaan subsider. (admin01.Radio Arki)

Related posts

Fud Aher Akan Arahkan Core Bisnis Perusda Leading ke Sektor Pertanian

ArkiFM Friendly Radio

Duet Ahmad Albar dan Bupati Meriahkan Konser Ultah ke-20 KSB

ArkiFM Friendly Radio

Petani Rumput Laut Kertasari Gagal Panen, DPRD Sebut Ada Dugaan Pencemaran Laut

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page