Sumbawa Barat. Radio Arki – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses pada 9 hingga 14 Maret 2026.
Agenda tersebut menjadi momentum bagi para anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD KSB, Badaruddin Duri, mengatakan reses bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan kewajiban moral dan politik sebagai representasi rakyat.
“Reses bukan hanya kegiatan formal. Ini kewajiban kami untuk turun langsung mendengar kebutuhan masyarakat dan memastikan aspirasi itu diperjuangkan,” kata Badaruddin, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurutnya, seluruh anggota DPRD KSB telah mempersiapkan diri untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat.
Ia berharap setiap usulan yang disampaikan dapat dicatat secara detail dan dikawal hingga masuk dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan daerah.
“Kami berharap seluruh anggota dewan mampu menyerap aspirasi dengan baik, mencatat setiap usulan, dan mengawal agar bisa diperjuangkan dalam pembahasan anggaran,” ujarnya.
Badaruddin menegaskan, aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi semata.
DPRD, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap suara rakyat mendapat ruang dalam proses perencanaan pembangunan.
Ia menyebutkan sejumlah isu yang biasanya mengemuka saat reses, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, sektor pertanian dan perikanan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan reses akan diisi dengan dialog terbuka, kunjungan lapangan, serta diskusi bersama tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan pelaku usaha lokal di masing-masing dapil.
Badaruddin juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan momentum reses sebagai wadah menyampaikan usulan dan kritik secara konstruktif.
“Reses ini milik masyarakat. Kami ingin memastikan setiap aspirasi yang masuk tidak hanya didengar, tetapi juga dikawal hingga terealisasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Hasil reses nantinya akan dibahas dalam rapat-rapat DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat. (Admin02.RadioArki)
