ARKIFMNEWS

Aneh, Dishutan KSB Tidak Tahu Soal Dugaan Illegal Logging di Brang Ene

 

Sumbawa Barat. Radio Arki- Dugaan praktek illegal logging yang terjadi di kecamatan Brang Ene, ternyata tidak diketahui sama sekali oleh jajaran dinas yang bertanggung jawab terhadap pelestarian hutan. Padahal dari dokumen yang dimiliki radio arki, ditemukan sejumlah kepolisian kehutanan wilayah setempat yang langsung mengecek lokasi tersebut.

15049698_1096290923771995_1269229091_n“saya tidak tahu, belum ada laporan,” terang Kepala Dinas Kehutanan KSB, Sumbawanto, Senin (21/11) siang tadi.

Kalau ada dugaan pelanggaran, lanjut Sumbawanto, pastinya itu sudah diinformasikan sebagai laporan.

Menurut Sumbawanto, pelanggaran terhadap perambah hutan atau penebang hutan adalah pelanggaran fatal, hanya saja dalam persoalan di Brang Ene, pihaknya belum mendapat informasi apapun. Sehingga belum ada tindakan apapun yang bisa dilakukan.

“nanti kita cek. Dan panggil KPH diwilayah itu,” tukasnya.

Sebelumnya, kepala bidang kehutanan di lingkup dinas Kehutanan Sumbawa Barat, Slamet, berkilah dan mengaku tidak mengetahui apapun persoalan penabangan hutan di kawasan hutan, kecamatan Brang Ene.

“saya tidak tahu. Mungkin sedang ditangani” akunya (baca:tindaklanjut-penanganan-illegal-logging-di-brang-ene-dipertanyakan/)

14971775_1096289193772168_1737106787_n-1Sementara itu, Gerakan Pembaharuan Rakyat (GAPURA), Jayadi mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh polisi kehutanan di lingkup dinas Kehutanan Sumbawa Barat, karena dinilai sangat lamban dan belum ada kejelasan.

“kami ragu itu ditindaklanjuti. Padahal itu sangat jelas praktek illegal logging. Kami punya bukti,” tegasnya, belum lama ini. (US-ArkiRadio)

 

 

Related posts

Gelar Media Gathering, KPU Sumbawa Barat Sampaikan Review Pelaksanaan Pilkada

ArkiFM Friendly Radio

Bank NTB Cabang Taliwang Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan

ArkiFM Friendly Radio

Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Ketua DPP Gelora: Itu Warisan yang harus diperjuangkan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page