ARKIFM

Tuntutan Satu Tahun Kasus Meninggalnya ZA, Jaksa Dituding Berpotensi Langgar Hukum

Mataram. Radio Arki – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas meninggalnya ZA(29) warga Desa Paok Motong, Lombok Timur (Lotim) diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Polres Lotim.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram menuding JPU berpotensi melanggar Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena menuntut dibawah dari sepertiga ancaman pidana yakni hanya 1 tahun. Padahal kalau ditelaah, Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidannya adalah 7 tahun, tetapi malah Jaksa menuntut 1 tahun.

“Kami minta Kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini, ini nyawa manusia,  jangan sampai tebang pilih,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan kepada media ini, Minggu (5/4).

Lebih lanjut kata Andi, jika dilihat dari cara Jaksa ini, maka HMI Mataram secara kelembagaan akan bersurat  resmi ke Kejaksaan Agung atas perilaku Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.

“Kami juga berharap Hakim yang menangani perkara ini dapat memutus dengan adil,” harapnya. (MA. Radio Arki)

Related posts

Siap Siap, Job Fair di KSB Digelar Bulan Agustus

ArkiFM Friendly Radio

Setahun Terapkan BLUD, Begini Dampak Bagi RSUD Asy-Syifa’

ArkiFM Friendly Radio

UU Pemilu Dan Tahapan Pilgub NTB Disosialisasikan, Ini Isu Pentingnya….

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page