ARKIFMNEWS

DISNAKERTRANS KSB MULAI MENSOSIALISASIKAN UMK 2017

 

Sumbawa Barat.Radio Arki-  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan seperti perusahaan tentang penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat yang belum lama ini telah ditetapkan oleh Gubernur Nusa tenggara Barat.

Demikian diterangkan, kepala bidang Pengawas dan Hubungan Industrial (Was-HI), Zainuddin, kepada wartawan media ini, Senin (19/12) siang tadi, di ruang kerjanya.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan langsung oleh dinas Tenaga kerja dan transmigrasi setempat di depan ratusan perwakiilan perusahaan yanga da di Sumbawa Barat, di ruang sidang 1, Gedung sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“sengaja kita lakukan ini secara serempak. Agar mudah dan sepaham tentang penerapan UMK di sini (Sumbawa Barat). Kita harap ini awal yang baik agar UMK bisa diterapkan secara utuh di Sumbawa Barat” terangnya.

Momentum sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat masa transisi di Batu Hijau. Karena hamper semua perusahaan di Sumbawa Barat terkonstrasi di Batu Hijau atau di tambang. Artnya hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menyesuaikan tentang tekhnis pengelolaan pertambangan di Batu Hijau.

“PT.AMNT sekarang ini masih belum stabil, termasuk dengan Subkontraktor. Sosialisasi ini kita harapkan akan memberikan perlakuakn yang lebih baik kepada tenaga kerja. bukan hanya di PT AMNT tetapi juga di semua subkontraktor,” jelasnya

“Mau tidak mau harus diikuti. Karena itu aturannya. Jadi kita harapkan perusahaan mengerti dan menaati aturan ini. Tidak ada soal berapa bulan mereka bekerja, tetap saja ini harus ditaati,” timpalnya (AB-ArkiRadio).

Related posts

Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Gempa KSB Akan Disederhanakan

ArkiFM Friendly Radio

Dukcapil KSB Lakukan Aktivasi Indentitas Kependudukan Digital di Lingkup OPD

ArkiFM Friendly Radio

Kelurahan Arken Dicanangkan Sebagai Kampung Kuliner

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page