ARKIFM

Dampak Covid-19, Polres Lobar Berikan Dispensasi Perpanjang SIM


Lombok Barat. Radio Arki – Berbagi cara dilakukan dalam pelayanan untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19. Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Lombok Barat (Lobar) yang mempermudah sejumlah pelayanan untuk perpanjangan SIM hingga 01 April s/d 29 Mei 2020, dapat diperpanjang setelah 29 Mei 2020.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu I Made Sugiarta, waktu tersebut sesuai dengan perpanjangan masa status keadaan tertentu darurat virus corona yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Status itu berlaku mulai 29 Februari s/d 29 Mei 2010.

“Untuk yang mau perpanjang (SIM) bisa ditunda setelah masa tanggap darurat selesai,” kata I Made Sugiarta, SH. sebagai Kasat Lantas Polres Lombok Barat saat ditemui di Lapangan Apel Polres Lombok Barat, Senin (06/4).

Kebijakan tersebut dimaksudkan mendukung imbauan social distancing, demi mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga, masyarakat tak perlu berbondong-bondong memperpanjang masa SIM.

Meski begitu, Made menegaskan, selama rentang waktu tersebut pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku tetap bisa dilakukan.

“Pelayanan SIM tetap buka dengan SOP (standard operating procedure) yang ketat,” kata Made.

SOP yang dimaksud bertujuan untuk mencegah penularan virus corona. Di antaranya ialah pengukuran suhu tubuh, penerapan social distancing, penyediaan bilik disinfektan, serta wajib menggunakan masker. Prosedur itu harus diikuti oleh seluruh pemohon.

“Namun khusus Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau suspect COVID-19, dapat meleksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan mebawa surat keterangan sehat dari rumah sakit”, tandasnya. (San. Radio Arki).

Related posts

Pemerintah Desa Batu Putih Mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

ArkiFM Friendly Radio

Pemda KSB Apresiasi Pelajar Ramai Lirik AIP NUSRA

ArkiFM Friendly Radio

Penemuan Mayat Telungkup Gemparkan Warga Labuan Lalar

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page