ARKIFMNEWS

Pengedar Sabu di Jereweh Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku S saat diamankan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32 tahun), pengedar sabu sabu di Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kamis sore (25/8).

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, kepada arkifm.com, Jum’at (26/08), membenarkan terkait penangkapan S tersebut.

Penangkapan S dilakukan, berdasarkan pengembangan pihak kepolisian. Dimana sebelumnya, rekannya berinisial FS telah lebih dulu diamankan polisi.

“Penangkapan S berawal dari hasil interogasi terhadap FS. FS mengaku jika barang haram tersebut didapat dari warga Desa Beru Jereweh berinisial S,” beber Eddy.

Dari penggeledahan FS, ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 1,41 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Sementara dari hasil penggeledahan terhadap S, petugas menemukan barang bukti 6 plastik klip sabu dengan berat 26,74 gram, beserta barang bukti lainnya,” bebernya.

Kini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduannya diancam hukuman minimal lima tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

HMI dan Aliansi Mahasiswa UNDOVA Gelar Unjuk Rasa

ArkiFM Friendly Radio

Kawasan Mantar Bakal Diintegrasikan Dengan Wisata Kuliner Apung Di Poto Tano

ArkiFM Friendly Radio

Ikuti dan Saksikan Sepak Bola Gubernur Cup 2022

ArkiFM Friendly Radio

You cannot copy content of this page