Sumbawa Barat. Radio Arki – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (20) di rumah kontrakannya di Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 23.40 WITA.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan AA.
“Sebelum pengungkapan, tim kami mendapat informasi dari warga bahwa di rumah terduga sering dikunjungi banyak orang hingga larut malam, yang diduga terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Zainal.
Saat diinterogasi, AA mengakui telah berulang kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kecamatan Alas Barat. Setiap transaksi, AA membeli sekitar 0,5 gram sabu seharga Rp600.000. Setelah mendapatkan barang tersebut, ia langsung mengemasnya menjadi lima paket kecil untuk diedarkan.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 21.30 WITA, AA baru saja membeli sabu dari H dan kembali ke rumahnya di Desa Lamusung. Namun, dua jam kemudian, tepatnya pukul 23.40 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan lima paket kecil sabu yang disimpan di saku jaket AA.
Selain lima paket kecil sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi kejadian, di antaranya, satu set alat hisap sabu, satu buah korek api gas, satu unit timbangan digital, dua bungkus rokok merek tertentu yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit handphone.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar, hukumannya bisa lebih berat dengan pidana minimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkas AKP Zainal.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Admin02.RadioArki)