ARKIFMNEWS

Pengusaha Tambang Perendaman di Jereweh Tak Pernah Ajukan Izin Pemanfaatan Ruang

Sumbawa Barat. Radio Arki – Aktivitas tambang emas dengan metode perendaman yang berlangsung di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin yang sah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin pemanfaatan ruang dari perusahaan yang menjalankan operasi tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat, Muhammad Naf’an, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya tambang emas dengan sistem perendaman di wilayah tersebut. Hal ini disebabkan karena tidak pernah ada permohonan izin pemanfaatan tata ruang dari perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Saya tidak tahu ada tambang emas dengan sistem perendaman di Kecamatan Jereweh, karena selama ini belum ada pengajuan perizinan untuk penggunaan tata ruang dari kedua perusahaan tersebut, meskipun ada yang sudah berjalan selama dua tahun,” tegas Naf’an saat ditemui di ruang kerjanya, jumat 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, Naf’an mengungkapkan bahwa salah satu pengusaha yang terlibat dalam aktivitas ini, H. Kadir, memang pernah mengajukan izin. Namun, izin yang dimaksud bukan untuk tambang emas dengan sistem perendaman, melainkan izin galian C, yang memiliki peruntukan serta regulasi yang berbeda.

“Memang H. Kadir pernah mengurus izin, namun itu untuk galian C, bukan untuk tambang emas dengan sistem perendaman. Sementara pengusaha Tambang perendaman satunya (PT. Samawa Sumekar Mas) juga belum pernah mengajukan ijin pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Dinas PUPR Sumbawa Barat akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang. Inspeksi ini bertujuan untuk mengonfirmasi laporan yang beredar serta menilai dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi di sana. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas. Apalagi ini sudah ada yang berjalan dua tahun tanpa izin yang sah, ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Naf’an.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bisa mencakup penghentian aktivitas tambang, hingga langkah hukum lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serius. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang menjalankan usaha tanpa izin resmi.

Di tengah polemik ini, sebagian masyarakat mengaku menerima imbalan dari keberadaan tambang tersebut. Namun, Naf’an menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.

“Masyarakat mungkin menerima imbalan, namun itu tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk mengurus izin secara resmi. Semua kegiatan penambangan harus mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dinas PUPR berharap agar masyarakat dan pihak terkait menyadari pentingnya perizinan yang sah demi keberlanjutan usaha dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan kepentingan bersama. (Admin02.RadioArki)

Related posts

HUT PDIP ke 47, DPC PDIP KSB Tanam 1000 Pohon

ArkiFM Friendly Radio

Polisi Grebek Gudang Tepung Terigu Oplosan di Mataram

ArkiFM Friendly Radio

Kasus Tenaga Kerja di KSB Marak , SBSI Gelar Aksi Protes

ArkiFM Friendly Radio

1 comment

Anonymus Februari 17, 2025 at 4:57 am

Izin menanggapi bahwa orang yang dibelakang PT.SSM ini yaitu pak Imam Wahyudin yang sekarang beliau pun berdomisili di Benowo, Surabaya. Disana dikenal sebagai pengacara.

Reply

Leave a Comment

You cannot copy content of this page