Sumbawa Barat. Radio Arki – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumbawa Barat tahun anggaran 2024 mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat.
DPRD menilai laporan tersebut tidak tersusun dengan baik dan penuh ketidakkonsistenan.
Anggota Pansus LKPJ Bupati yang juga Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat, H. Basuki AR, menegaskan bahwa pihaknya meminta laporan tersebut diperbaiki secara menyeluruh sebelum dapat diterima.
“Ya, laporan LKPJ kami minta diperbaiki karena buku laporan yang tidak tersusun dengan baik dan amburadul. Isinya banyak angka-angka yang tidak konsisten. Narasi laporan juga tidak sesuai,” ujar politisi Partai Golkar tersebut kepada arkifm.com, Minggu 16 Februari 2025.
Menurutnya, indikator dan capaian kinerja yang disampaikan dalam LKPJ tidak jelas. DPRD juga memberikan sejumlah catatan kritis terkait berbagai permasalahan daerah yang luput dari laporan.
“Kami melihat investasi di Sumbawa Barat memang tinggi, tetapi tidak mampu membuka lapangan kerja yang memadai. Tingkat pengangguran terbuka masih tinggi, dan angka kemiskinan juga belum menunjukkan penurunan yang signifikan,” tegasnya.
H. Basuki menambahkan, banyak isu aktual di lapangan yang seharusnya diangkat dalam laporan tetapi tidak tercantum. Salah satunya adalah persoalan proyek-proyek pembangunan yang tidak memenuhi tenggat waktu.
“Beberapa kenyataan di lapangan tidak diangkat, seperti banyaknya proyek yang molor dan tidak selesai tepat waktu. Selain itu, masih ada beberapa catatan lain yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
DPRD menegaskan bahwa laporan LKPJ tersebut harus direvisi dan disusun lebih baik sebelum diserahkan kembali untuk dibahas lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan. (Admin02.RadioArki)