Sumbawa Barat. Radio Arki – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Suhadi, SP., M.Si., menegaskan bahwa polemik seputar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumbawa Barat tahun anggaran 2024 bukanlah soal penolakan, melainkan bagian dari proses pembahasan yang mengharuskan adanya perbaikan.
Suhadi menjelaskan bahwa LKPJ telah disampaikan kepada DPRD sesuai aturan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Proses pembahasannya sudah dimulai sejak Jumat lalu dan berjalan sesuai dinamika.
“Hal-hal yang terjadi dalam pembahasan ini adalah bagian dari dinamika. Banyak yang dipertanyakan Pansus, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga capaian kinerja. Semua sudah kami klarifikasi dan jawab. Kalau ada yang tidak puas, itu hal yang wajar, tetapi pemerintah sudah mendasarkan seluruh laporan pada RPJMD dan RENSTRA,” ujar Suhadi.
Ia menegaskan, istilah “penolakan” tidak tepat digunakan karena secara aturan, DPRD hanya memberikan rekomendasi untuk perbaikan, bukan menolak atau mengembalikan laporan ke titik awal.
“Terkait LKPJ, istilahnya bukan dikembalikan, apalagi ditolak, melainkan direvisi. Kalau dikembalikan, berarti kita mulai dari awal, dan itu tidak diatur dalam regulasi. Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, tidak ada kata penolakan, melainkan pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD hingga keluar rekomendasi. Jika ada keliru, kita perbaiki,” jelas Suhadi.
Suhadi menyoroti persoalan angka-angka dalam laporan yang disinggung DPRD, khususnya terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi karena kekeliruan narasi, bukan kesalahan data.
“Misalnya, disebutkan SiLPA 288, betul 288, tetapi narasinya keliru. Pemerintah menyebut ada kenaikan sebanyak 288, padahal maksudnya total SiLPA adalah 288. Ini kesalahan narasi, bukan subtansi. Wajar saja, karena yang menyusun LKPJ ini bukan orang keuangan. Maka, dalam pembahasan, kami perbaiki dan sempurnakan,” terang Suhadi.
Ia juga menambahkan bahwa angka SiLPA memang bisa berubah. “Misalnya, pada Desember Pak Yusuf (Kepala BPKAD) menyebut SiLPA 300, tapi di Januari mungkin jadi 310 karena ada setoran tambahan. Saat BPK masuk, jika ditemukan kelebihan bayar proyek, sisanya masuk sebagai tambahan SiLPA. Ini hal yang wajar dan sesuai mekanisme,” tambahnya.
Menanggapi sorotan DPRD terkait angka kemiskinan yang tidak mengalami penurunan signifikan, Suhadi menjelaskan bahwa faktor struktural menjadi penyebab utama.
“Kemiskinan itu tetap ada. Tidak ada daerah yang angka kemiskinannya turun drastis, misalnya dari 10 persen menjadi 5 persen. Penurunannya biasanya hanya 0 koma sekian persen. Kenapa? Karena penduduk terus bertambah, lulusan baru dari SMA dan perguruan tinggi setiap tahun menambah angkatan kerja, sehingga pengangguran terus bertambah,” paparnya.
Ia juga membantah perbandingan yang dilakukan DPRD antara pengangguran di KSB dan Kabupaten Lombok Utara (KLU), dengan menegaskan bahwa variabel kondisi kedua daerah berbeda.
“Mereka (Pansus DPRD) membandingkan KSB dengan KLU, yang APBD-nya kecil tetapi penganggurannya rendah. Itu tidak apple-to-apple. KLU sebelum berdiri sendiri, sebagian besar penduduknya bekerja di Lombok Barat dan Kota Mataram. Jadi, beban angkatan kerja mereka lebih ringan. Di KSB, masalahnya bukan semata banyak pengangguran, tetapi ketidaksesuaian tenaga kerja dengan kebutuhan pasar. PT Amman misalnya, butuh tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu, tapi kita belum siap. Ini yang harus diperbaiki lewat pelatihan, kursus, atau program peningkatan keterampilan,” jelas Suhadi.
Suhadi menegaskan bahwa proses pembahasan bersama Pansus DPRD baru mencapai tahap awal, yakni pada belanja dan angka-angka, belum sampai pada program-program secara rinci.
“Kemarin pembahasan baru sampai belanja dan angka-angka, belum setengah jalan. Ada beberapa narasi yang keliru dan diminta untuk dilengkapi. Jadi, ini bukan dikembalikan, tetapi bagian dari proses pembahasan yang belum selesai,” katanya.
Ia memastikan bahwa perbaikan LKPJ akan segera diserahkan kepada DPRD. “Perbaikannya kami rampungkan hari ini. Setelah selesai, diperbanyak, dan langsung dikirim ke DPRD untuk pembahasan berikutnya,” pungkas Suhadi.
Dengan penjelasan ini, Suhadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menghadirkan laporan yang akurat, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku. (Admin02.RadioArki)