Sumbawa Barat. Radio Arki – Maraknya truk over dimension and over loading (ODOL) yang mengangkut batu bara di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi perhatian serius. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan hingga pencegatan di lapangan untuk menekan pelanggaran tersebut.
“Kami sering mencegat truk saat mereka melintas, terutama di pelabuhan. Pernah kami larang melintas dalam waktu tertentu sebagai bagian dari pembinaan,” jelas H. Abdul Hamid, kepada arkifm.com, Selasa 18 Februari 2025.
Menurutnya, Dishub telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemberian toleransi terkait dimensi muatan. Ia menjelaskan bahwa khusus untuk angkutan batu bara, pihaknya memberikan kelonggaran tambahan hingga empat papan atau sekitar 80 cm dari bak normal. Kebijakan tersebut, kata Abdul Hamid, diambil karena batu bara cenderung memiliki volume besar tetapi bobotnya ringan.
“Kalau sudah pada posisi empat papan, itu tidak overload, tetapi memang over dimension. Overload itu kelebihan beban, sementara over dimension adalah penambahan ruang muatan,” terangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran tetap terjadi. Ada truk yang mengalami kedua-duanya, yakni over dimension dan overload secara bersamaan. “Untuk batu bara, saya melihat yang dominan adalah over dimension, bukan overload. Tapi tetap itu pelanggaran,” tambahnya.
Abdul Hamid mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian toleransi empat papan tersebut merupakan hasil pertimbangan bersama Bupati KSB saat itu, Kapolres, dan Dandim. Keputusan ini diambil karena pada momen tersebut bertepatan dengan Lebaran tahun 2023.
“Itu pun kami atas saran dari Pak Bupati waktu itu. Kami sebenarnya tidak ingin memberikan toleransi, tetapi akhirnya kembali pada keputusan empat papan setelah mempertimbangkan berbagai aspek,” ujarnya.
Hingga saat ini, Dishub KSB terus melakukan pemantauan secara rutin terhadap aktivitas angkutan batu bara. Namun, menurut Abdul Hamid, frekuensi angkutan batu bara ke PLTU saat ini sudah jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang mereka agak jarang melintas, paling satu kali sebulan. Dulu bisa tiga kali sebulan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas karena belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Untuk pelanggaran lalu lintas, sepenuhnya adalah kewenangan polisi. Kami hanya memastikan kendaraan layak jalan dan memeriksa volume muatan. Kalau ada pelanggaran di jalan, itu ranahnya polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Organda KSB, Abu Bakar Sechan, angkat suara terkait maraknya truk ODOL. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih tegas.
“Praktik tersebut sudah berlangsung lama dan semakin mengkhawatirkan. Selain melanggar hukum, ini juga sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Abu Bakar Sechan.
Ia meminta Dishub dan APH segera melakukan inspeksi serta penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melanggar aturan terkait overload dan over dimension. “Kami berharap ada penertiban yang nyata dan konsisten. Jangan menunggu hingga terjadi kecelakaan atau korban jiwa,” tandasnya. (Admin02.RadioArki)