Sumbawa Barat. Radio Arki – Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat, BEM Undova, Ormas dan OKP lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumbawa Barat, Kamis 20 Februari2025.
Mereka menuntut kepolisian segera menindak terduga pelaku aktivitas penambangan ilegal, termasuk galian C ilegal dan penambangan metode perendaman yang semakin menjamur di Sumbawa Barat, salah satunya yang saat ini marak terjadi di Kecamatan Jereweh.
Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah, menegaskan bahwa lambannya penindakan terhadap tambang ilegal telah merugikan lingkungan, masyarakat, dan daerah.
“Kami mendesak Polres KSB bertindak tegas. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam masa depan generasi mendatang,” tegas Indra.
Ia menambahkan bahwa penambangan ilegal sangat berimplikasi pada kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial yang merugikan masyarakat.
Mahasiswa juga menyoroti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menegaskan akan menindak tegas aparat kepolisian yang terlibat sebagai beking tambang ilegal.
“Kami mengingatkan Polres KSB agar tidak ada oknum polisi yang bermain dalam aktivitas tambang ilegal. Kapolri sudah tegas, siapa pun yang terlibat harus ditindak!” seru mantan Presiden BEM Universitas Cordova tersebut.
Mahasiswa menuntut transparansi dalam penindakan hukum dan meminta kepolisian menunjukkan keberpihakan pada hukum serta masyarakat, bukan kepada kepentingan segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa diterima langsung oleh Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Sidik Pria Mursita, S.H.. Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan upaya penindakan hukum.
“Memang akan ada pelaksanaan operasi pertambangan ilegal sebagai bentuk penegakan hukum,” ujar Wakapolres.
Para demonstran menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sumbawa Barat. (Admin02.RadioArki)