Brang Ene. Radio Arki – Pemerintah Desa Mujahiddin Kecamatan Brang Ene menggelar penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 di Aula Kantor Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, pada Rabu 26 Pebruari 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa H. Sahrul, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT, perwakilan kecamatan, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Mujahidin H. Sahrul menegaskan bahwa LKPJ, merupakan kewajiban tahunan guna mengetahui sejauh mana pencapaian yang telah dilakukan pemerintah desa dalam tahun berikutnya. Selain itu, LKPJ juga bertujuan untuk kegiatan memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia pun menyinggung bahwa, berbagai pencapaian yang diraih merupakan hasil dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2019–2027 dan rencana tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerinda Desa (RKPDes).
“Semua pencapaian ini adalah hasil kerja sama kita semua. Apa yang belum tercapai akan terus kita upayakan di tahun-tahun mendatang. Saya mengajak seluruh elemen Desa Mujahiddin untuk terus bersinergi demi kemajuan desa yang kita cintai,” ujar H. Sahrul.

Dalam tanggapan resmi BPD, Ketua BPD Desa Mujahiddin, Supardi, S.AP menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ tahun 2024 sengaja dipercepat karena ada banyak agenda pemerintah desa lainnya yang perlu dilakukan dalam beberapa bulan kedepan. Ia pun memastikan bahwa seluruh program desa yang telah rencanakan dan didanai melalui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya pada tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.
“Kami dari BPD akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengevaluasi berbagai kekurangan yang masih ada. Hal ini akan dibahas kembali dalam musyawarah tahun 2025 agar pembangunan desa semakin optimal,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Brang Ene, Syahlan, S.E. menekankan pentingnya sinergitas dan transaparansi Pembangunan, untuk itu tugas dan fungsi setiap elemen di desa harus dimaksimalkan, termasuk tugas dan fungsi BPD dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
“BPD harus memperkuat fungsi pengawasan sebagai representasi masyarakat. LKPJ ini bukan hanya sekadar laporan administratif, tetapi juga momen evaluasi kinerja pemerintah desa. Tata kelola yang baik akan menjadi kunci kemajuan desa di masa mendatang,” pungkasnya (Adv/Iwenk.Radio arki)