Sumbawa Barat. Radio Arki – Jelang bulan Ramadan, Polres Sumbawa Barat semakin intensif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut kembali membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,07 ons.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat berkomitmen penuh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi para generasi penerus bangsa,” ujar AKP Zainal, kepada arkifm.com, Kamis, 27 Februari 2025.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama timnya.
Mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (28), warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, tepat di depan sebuah bengkel motor di desa tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SH yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi kembali menemukan sabu yang disembunyikan di bawah lemari, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 1,07 ons.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan transaksi narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SB yang berdomisili di Sumbawa Besar.
“SH membeli sabu per gram dengan harga Rp1.200.000,00. Selain itu, dalam pembelian 100 gram, ia mendapatkan bonus sabu yang kemudian kembali ia jual,” jelas AKP Zainal.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah tas selempang, satu buah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp16.950.000.
Atas perbuatannya, SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, SH terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Sumbawa Barat menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Zainal. (Admin02.RadioArki)