Sumbawa Barat, Radio Arki– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan yang belum lama ini ditetapkan ternyata belum mendapat perhatian serius pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa Barat. Melalui dinas terkait, Pemda KSB masih berdalih bahwa masih menunggu aturan pelaksana, padalah putusan MK secara hukum merupakan putusan yang berlaku serta dan mestinya telah mulai dilaksankan.
“belum, kita tunggu aturannya. Kan putusan MK itu memerintahkan pemerintah untuk membuat aturan (pelaksana)?,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans), Slamet Riadi, S.Pi., M.Si kepada media ini, Jumat 7 Maret lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumbawa Barat, Malikurrahman SH menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Pemda yang terkesan mengabaikan putusan MK. Seharusnya pemerintah daerah dapat segera menyelaraskan kebijakan mereka dengan putusan MK. Karena hal tersebut menyangkut hak-hak buruh.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan telah mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan agar pemerintah dan DPR memisahkan atau mengeluarkan ketentuan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dalam jangka waktu dua tahun.
Putusan ini berdampak pada beberapa isu ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja dan istirahat, upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan jaminan sosial. MK menilai bahwa pengaturan dalam UU Cipta Kerja dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pekerja, sehingga diperlukan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan adil.
“keliru kalau pemda menunggu aturan turunan. Perintah untuk membuat undang-undang khusus ketenegakerjaan dalam putusan MK, bukan berarti pelaksanaan putusan itu menunggu aturan turunannya. Harusnya itu bisa dilaksanakan karena putusan MK sifatnya berlaku serta-merta, dan kalaupun ada aturannya nanti maka itu tidak mungkin bertentangan dengan putusan yang ada. Jadi ini tentang keberpihakan,” tukasnya
“pemda KSB jangan terkesan cari pembenaran, karena ini jelas merugikan buruh, atau jangan-jangan memang disnakertrans (KSB) ini sudah menjadi dinas pengusaha?,” singgung Iken. (Admin01. Radio Arki)