Sumbawa. Radio Arki – PT Bima Oil Internusa, sebagai agen dan transportir resmi PT Pertamina Patra Niaga untuk wilayah Pulau Sumbawa, menegaskan bahwa seluruh operasional distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan ini melayani pengangkutan BBM non-subsidi, khususnya jenis Biosolar, ke berbagai sektor industri seperti PT Sumbawa Timur Mining, tambak udang di Kabupaten Bima, proyek-proyek kontraktor, serta perusahaan pelayaran.
Ahad Rahedi, selaku Manager Commrel dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menjelaskan bahwa semua kendaraan tangki milik PT Bima Oil Internusa telah memiliki Surat Izin Masuk Fuel/Integrated Terminal (SIMFIT), yang menjadi standar operasional dalam pendistribusian BBM industri.
Dengan demikian, proses suplai tidak hanya sah secara administratif tetapi juga telah memenuhi aspek teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.
“Kami memastikan bahwa setiap distribusi BBM oleh PT Bima Oil Internusa telah melalui standar ketat, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun kepatuhan regulasi. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan operasional pengangkutan BBM dengan prinsip keselamatan dan kepatuhan, demi mendukung pemenuhan kebutuhan energi industri di Pulau Sumbawa secara optimal,” ujar Ahad Rahedi.
Terkait dengan adanya dugaan bahwa PT Bima Oil Internusa menyalurkan BBM bersubsidi dalam aktivitas suplai ke tambang emas Hu’u yang dikelola oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM), PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa BBM yang disalurkan oleh agen dan transportir resmi mereka telah sesuai dengan kategori BBM industri non-subsidi.
Sebagai bagian dari pengawasan, Pertamina Patra Niaga memiliki mekanisme verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa BBM yang dikirim oleh agen dan transportir ke konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup pemantauan volume, spesifikasi produk, hingga dokumentasi yang harus terpenuhi dalam setiap pengiriman.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan distribusi BBM industri berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Apabila ada dugaan atau laporan penyimpangan, tentu ada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang bisa dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Ahad Rahedi.
Dengan demikian, PT Bima Oil Internusa dan Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung industri di Pulau Sumbawa dengan penyediaan energi yang aman, berkualitas, dan sesuai aturan. Sementara itu, isu mengenai dugaan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran harus dikaji dengan objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan yang berlaku. (Admin02.RadioArki)