ARKIFMNEWS

Nekat Budidaya Ganja di Rumahnya, Pria di Taliwang Ini Diringkus Polisi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial YA (33) di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.

YA ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025,setelah terbukti menanam ganja di belakang rumah tempat tinggalnya.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa dua pot tanaman ganja yang ditemukan di halaman belakang rumah tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai sebesar Rp2.200.000, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan YA berawal dari hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa ia sering melakukan transaksi jual beli sabu.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan dan menemukan sabu seberat 0,05 gram, plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Android, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.2.200.000.

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, polisi menemukan dua pot plastik berisi tanaman ganja.

Setelah dilakukan uji laboratorium, tanaman tersebut dipastikan positif sebagai ganja. Dalam pemeriksaan, YA mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya.

Di hadapan penyidik, YA mengaku bahwa dirinya telah lama mengedarkan sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial B, yang tinggal di Mapin, Kecamatan Alas Barat.

Ia membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.400.000, kemudian mengemasnya menjadi paket kecil dan menjualnya kembali dengan total keuntungan mencapai Rp.2.200.000.

Selain mengedarkan sabu, YA juga mengonsumsi ganja. Ia mengaku bahwa saat membeli ganja kering, ia menemukan biji di dalamnya dan mencoba menanamnya di pot plastik.

Awalnya, ia menanam empat pot, namun hanya dua yang berhasil tumbuh. Ia mengungkapkan bahwa percobaan menanam ganja ini baru pertama kali ia lakukan, yakni sejak Oktober 2024, dengan tujuan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, tersangka YA ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, YA terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.

Jika terbukti memiliki dan mengedarkan dalam jumlah lebih besar, ancaman hukumannya meningkat dengan pidana minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1.000.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000.

Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Pemerintah Kecamatan Taliwang Mengucapkan Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

ArkiFM Friendly Radio

HBK : Mari ‘Bertarung’ Secara Terhormat Dalam Pileg 2019

ArkiFM Friendly Radio

Sekda Lantik Dua Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page