NEWS

Otoritas Hotel Minta Ijin Penyediaan Miras, DPMPTSP KSB : kita lakukan sesuai prosedur

Keterangan : Kadis DPMPTSP Sumbawa Barat, NS Kamaluddin, MM saat diwawancarai arkifm.com siang tadi di ruang kerjanya.

Sumbawa Barat – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa Barat, Ns. Kamaluddin, MM mengungkapkan bahwa otoritas salah satu hotel di daerah tersebut tengah mengajukan izin untuk menyediakan minuman keras bagi pengunjungnya. Namun, hingga kini, izin tersebut belum dapat dikeluarkan karena masih menunggu pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS).

Menurut Kepala DPMPTSP, mekanisme perizinan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk meminta masukan dari pihak-pihak terkait sebelum keputusan dapat diambil. Hingga saat ini, baik MUI maupun LATS belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Sumbawa Barat - Radio Arki
Keterangan : Operasi penghapusan barang bukti miras ilegal di Sumbawa Barat, tahun 2024 oleh Polres Sumbawa Barat

Di Kabupaten Sumbawa Barat sendiri terdapat 36 hotel berbintang. Namun, dari sekian banyak hotel yang beroperasi, baru satu hotel yang mengajukan izin untuk menyediakan minuman keras jenis menengah kepada pengunjung.

“kita lakukan sesuai prosedur, kami belum bisa mengeluarkan izin tersebut sampai ada pertimbangan dari MUI dan LATS. Kami menghormati mekanisme yang ada dan masih menunggu jawaban resmi,” ujar Kepala DPMPTSP.

Permohonan ini menjadi perhatian mengingat regulasi terkait penyediaan minuman keras di daerah tersebut masih membutuhkan pertimbangan dari berbagai pihak, terutama yang berkaitan dengan norma agama dan budaya lokal. Pemerintah setempat memastikan bahwa setiap permohonan izin akan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat setempat.

Sementara itu, Ketua MUI Sumbawa Barat, Burhanuddin mengaku belum ada dokumen yang masuk untuk permohon perinjinan penyediaan minuman keras jenis menengah di hotel, tetapi ia menegaskan bahwa sikap MUI telah jela sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan untuk mengharamkan peredaran Miras di KSB.

“tidak ada permintaan ijin ke mui dari perijinan. Kalau pertimbang MUI sudah jelas kita kasi Patwa mui sudah cukup,” tegasnya melalui pesan singkat.

Ia pun menyinggung bahwa kewenangan pertimbangan MUI dalam pemberian ijin penyediaan minuman keras itu tidak jelas dasar hukum atau peraturannya. Harusnya kewenangan itu menjadi hak penuh pemerintah untuk mengeluarkan ijin sesuai dengan ketentuan yang ada.

“kalau pertimbangan itu tidak jelas di perda nya, (sebenarnya) itu hak penuh pemda,” tukasnya, (Admin01. Radio Arki)  

Related posts

Perumda Air Minum Bintang Bano Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Kades Manemeng Berharap Dapat Program Bangun Baru dan Rehab Rumah di Tahun Ini

ArkiFM Friendly Radio

Penyusunan APBDes di Sumbawa Terus Dikawal Untuk Terpenuhi PSD

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page