ARKIFMNEWS

Terlibat Peredaran Sabu di Bulan Ramadhan, Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Poto Tano Diamankan Polisi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Bukannya memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk beribadah, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Poto Tano justru terjerat kasus peredaran narkotika.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat mengungkap kasus ini dengan menangkap dua pelaku, yakni seorang pria berinisial AD (22) dan seorang IRT berinisial ST (42), pada Senin malam, 11 Maret 2025.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berasal dari Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, dan memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 3,85 gram yang disembunyikan oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik ST. Mereka memiliki kesepakatan, di mana AD bertugas menjual sabu dan akan menerima imbalan setelah barang laku terjual.

Tak ingin kehilangan jejak, tim kepolisian langsung bergerak menangkap ST di kediamannya di Desa Tebo pada malam yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 2,58 gram. Dalam pemeriksaan, ST mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SP yang berdomisili di Sumbawa Besar.

SP diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ST dan menerapkan sistem bagi hasil dalam penjualan sabu tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Ini bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat,” tegas Kapolres.

Saat ini, AD dan ST telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Atau ancaman hukuman paling singkat lima tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terutama di bulan suci Ramadhan ini. Kami harap masyarakat dapat bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Satlantas Polres KSB Gelar Safety Riding Bersama Komunitas Ojek Taliwang

ArkiFM Friendly Radio

Pemerintah Desa Tepas Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan

ArkiFM Friendly Radio

SBSI Trakindo: Proses Verifikasi Karyawan Harus Cepat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page