Keterangan : Kabid Hubungan Industrial Disnaker KSB, Apriadi Boy, sumber FB
Sumbawa Barat – Jhoni Pranata (45), seorang karyawan PT Berlian Cranserco Indonesia, mempertanyakan sikap Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat setelah dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Pasalnya, hingga lebih dari satu bulan setelah mediasi terakhir, dinas tersebut belum juga mengeluarkan anjuran yang seharusnya menjadi bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“sudah sebulan (sejak mediasi terakhir), tetapi mereka belum keluarkan anjuran. Alasannya berbelit-belit,” aku Joni, kepada media ini, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Jhoni, seharusnya dinas terkait dapat segera mengeluarkan anjuran berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam mediasi. Waktu yang diketahui untuk penuntasan proses mediasi adalah 30 hari. Untuk itu, ia menyayangkan kualitas kinerja mediator atau dinas tenaga kerja dalam menangani sebuah perselisihan, yang justru dari mediasi terakhir belum juga mengeluarkan anjuran.
Jhoni mengungkapkan bahwa, Ia telah bekerja di PT Berlian Cranserco Indonesia selama 9 tahun atau sejak tahun 2014 silam. Terakhir ia ingin dipindahkan ke cabang yang ada di Kalimantan tanpa alasan yang jelas, padahal dalam skema kebutuhan karyawan Perusahaan di tambang Batu Hijau, pekerja untuk skill yang dimilikinya masih sangat dibutuhkan.
“bukan saya tolak, tetapi memang alasannya gak jelas. Dan hak saya juga mau dikurangi, baik itu gaji ataupun tunjangan lainnya. Tentu ini saya tolak!,” tandasnya.
“sekarang juga gaji saya belum dibayarkan sudah dua bulan,” imbuhnya
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Apriadi yang berusaha dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya telah melakukan proses yang ada. Tetapi kedua belah pihak masih belum sepakat. Bahkan ia mengaku, anjuran yang merupakan produk hukum dinas dalam menangani perselisihan telah disiapkan.
“anjuran pada dasarnya sudah kami siapkan, kemarin sempat berikan kesempatan untuk para pihak melakukan komunikasi bipartit, karena memang itulah proses yang harus dijalani. Saya coba cek ke mediator HI sejauh mana proses sudah berjalan,” jawab Apriadi yang akrab disapa Boy, melalui pesan Whahts app.

Pernyataan otoritas dinas terkait dalam menangani perselisihan ini semakin menimbulkan pertanyaan, baik dalam jangka waktu penanganan ataupun dalam hal mekanisme yang harus dilaksanakan. Seperti diketahui dalam mekanisme yang ada dalam aturan perundang-undangan tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, disebutkan bahwa alur penyelesaian Hubungan industrial adalah dengan mekanisme bipartit (dua belah pihak), mediasi yang difasilitasi dan ditengahi mediator, selanjutnya baru mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial. Selanjuntya segala bentuk kewajiban Perusahaan, terutama gaji atau tunjangan lain juga patut dibayarkan sampai adanya kekuatan hukum yang mengikat tentang PHK tersebut
Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa, dalam kasus yang lain belum lama ini. Penyelesaian hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat juga tidak mengeluarkan anjuran sebagai produk hukum tahapan mediasi. Dinas Tenaga kerja berdalih bahwa pihaknya masih kesulitan secara teknis untuk mendatangkan pihak manajemen Perusahaan di tambang Batu Hijau kala itu.
Sikap dinas yang enggan mengeluarkan anjuran dalam kasus ini semakin menambah ketidakpastian bagi Jhoni Saputra dan pekerja lainnya yang mengalami permasalahan serupa. Harapan pekerja adalah agar dinas segera bertindak sesuai aturan dengan mengeluarkan anjuran yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (admin01. Radio Arki)