EDITORIALNEWS

Editorial : Menunggu Ketegasan Pemerintah Terhadap Perusahaan Tambang Ilegal

Keterangan : aktifitas perusahaan tambang yang diduga ilegal di KSB dengan sistem perendaman

Sumbawa Barat. Radio arki- Kasus perendaman tambang ilegal di Sumbawa Barat kembali mencuat ke permukaan, mengindikasikan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak berizin. Aktivitas ini diduga kuat dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi, bukan sekadar praktik tambang rakyat biasa. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih besar serta lemahnya keberpihakan pemerintah dalam menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.

Adanya aktifitas perendaman di lokasi tambang ilegal menunjukkan nihilnya pemerintah ataupun penegak hukum. Bagaimana perusahaan-perusahaan ini dapat beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan berarti, sampai kemudian aktifitas ini disorot media. Pemerintah harus lebih proaktif dalam mengusut keterlibatan perusahaan-perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika benar terbukti, maka sanksi hukum yang tegas harus segera dijatuhkan, mulai dari pencabutan izin operasional, denda besar, hingga proses hukum pidana bagi para pelakunya.

Praktek illegal ini, diakui kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat, Naf’an.   Hingga saat ini belum ada pengajuan izin terkait penggunaan tata ruang dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan bahkan telah beroperasi selama dua tahun tanpa izin yang jelas, menandakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat, Mars Anugrahinsyah mengaku bahwa salah satu titik aktifitas itu memasuki Kawasan hutan lindung. Dalam pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat itu mengindikasikan adanya pelanggaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini.

Pemeriksaan itu juga sempat berlanjut bersama DLHK Provinsi NTB. Namun hingga saat ini belum ada rilis atau publikasi apapun kepada public tentang hasil pemeriksaan tersebut. Pemerintah daerah harus segera menyampaikan hasil pemeriksaan ini secara transparan serta menetapkan langkah-langkah konkret dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan agar tidak ada spekulasi publik yang negative.

Lebih dari itu, aparat kepolisian juga harus lebih represif dalam menindak perusahaan yang terlibat dalam praktik tambang ilegal ini. Penyidikan harus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap jaringan yang melindungi aktivitas ilegal ini. Jika ada oknum pejabat atau pihak yang terlibat dalam melindungi tambang ilegal, mereka juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tambang ilegal yang dilakukan oleh perusahaan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar, termasuk pencemaran air dan deforestasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera menyusun rencana pemulihan ekosistem serta memastikan bahwa lahan yang telah dieksploitasi dikembalikan ke kondisi semula.

Tanggung jawab ini tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga kepada perusahaan-perusahaan yang telah meraup keuntungan dari eksploitasi ilegal ini. Penanganan kasus tambang ilegal di Sumbawa Barat harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Jika pemerintah benar-benar serius dalam menindak perusahaan tambang ilegal, maka perlu tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi mereka Perusahaan tambang ilegal. (*)

Related posts

Soal Kasus Kiantar, Begini Tindakan Inspektorat

ArkiFM Friendly Radio

Geger, Mayat Telentang Ditemukan Dipetakan Sawah

ArkiFM Friendly Radio

Penempatan Tenaga Kerja di Batu Hijau Bakal Diperketat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page