Sumbawa Barat. Radio Arki– Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat membantah mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Berlian Crancerco Indonesia terhadap Jhoni Pranata (45). Dalam pernyataan resmi melalui Bidang Hubungan Industrial, otoritas dinas menyatakan bahwa dari pengaduan yang diterima, permasalahan yang terjadi sebenarnya terkait dengan penolakan karyawan atas penempatan ke lokasi lain di luar daerah tanpa alasan yang jelas.

“sedikit penjelasan bahwa tidak ada kami menerima surt pemberitahuan PHK terhadap yang bersangkutan. Sebagai klarifikasi pemberitaan, yang ada adalah pengaduan tentang tidak bersedia dipindahkan ke lokasi kerja baru dengan beberapa alasan dan pertimbangan karyawan, supaya tidak bias,” bantah Kepala Bidang HI, Dinas Tenaga Kerja, kepada media ini, Jumat malam 21 Maret 2025 kemarin.
Baca : https://arkifm.com/blog/2025/03/20/di-phk-sepihak-karyawan-ini-pertanyakan-sikap-disnaker-ksb/
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Jhoni Pranata mengungkapkan bahwa memang awal mula perselisihan berkaitan dengan kebijakan perusahaan yang ingin menempatkannya di luar daerah. Namun, belakangan perusahaan justru tidak membayarkan gaji selama dua bulan serta hak THR yang seharusnya diterima.
“Atas tindakan (Perusahaan) tersebut, saya sudah menyampaikan laporan kepada mediator, tetapi jangakan menanggapi tentang tindakan itu (gaji yang tidak dibayar), justru anjuran atas perselisihan kami sampai sekarang belum juga keluar. Sebenarnya harapan kami dinas bisa lebih proaktif dan tentu mereka harusnya juga bisa meminta kepada Perusahaan untuk membayarkan gaji kami,” pungkas Jhoni.
“kalau tidak dibayar gaji, itu namanya apa?. Harusnya kalau Perusahaan beritikad baik, kami tetap digaji, karena memang status kami masih sebagai karyawan,”imbuhnya.
Dalam ketentuan yang ada, perselilsihan tentang penolakan atas mutasi ketempat lain memang merupakan bagian dari perselisihan hak, tetapi dalam proses itu Perusahaan tidak boleh melakukan tindakan yang justru memutus apa yang menjadi hak karyawan. Jika ini dilakukan, maka tindakan untuk mutasi di luar daerah, patut diduga sebagai tindakan memanipulasi kebijakan Perusahaan yang ingin mem-PHK-kan sepihak, sehingga kewajiban Perusahaan untuk membayarkan pesangon dalam rencana PHK bisa lebih rendah. (admin01. Radio Arki)